Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu
kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," papar Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial,
di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.