Kunjungan ke Padang, Mitsubishi Triton yang Dikendarai AHY Jadi Cibiran Warganet, Ini Sebabnya

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:40 WIB
Kunjungan ke Padang, Mitsubishi Triton yang Dikendarai AHY Jadi Cibiran Warganet, Ini Sebabnya
Mitsubishi Triton AHY jadi sorotan karena penggunaan strobo (Twitter)

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY berkunjung ke Ranah Minang, Sumatera Barat pada Senin (21/3/2022) dengan menggunakan Mitsubishi Triton yang sudah dimodifikasi.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui masyarakat korban gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, AHY ternyata mengendarai Mitsubishi Triton tanpa sopir alias menyetir sendiri. Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @AgusYudhoyono.

Potret yang dibagikannya tersebut ternyata mendapatkan cibiran dari pemilik akun @Borneowolf.

Hal ini lantaran pemilik akun tersebut mempertanyakan legalitas penggunaan lampu strobo yang terpasang di atas Mitsubishi Triton tersebut.

Mitsubishi Triton AHY jadi sorotan karena penggunaan strobo (Twitter)
Mitsubishi Triton AHY jadi sorotan karena penggunaan strobo (Twitter)

"Dear @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri@roadsafetymedia, Mohon pencerahan dan juga ketegasannya, apakah berkendara dgn kendaraan pribadi (berpelat nomer hitam) di dalam wilayah NKRI diperkenankan menggunakan strobo, rotator, flash light dsb ? Apa sanksi atas pelanggaran tersebut?" tulis pengguna Twitter tersebut.

Menurutnya, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu selain kendaraan pribadi berpelat warna hitam.

Hal ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

AHY tampak menyetir mobil Mitsubishi Triton sendirian tanpa sopir (Twitter)
AHY tampak menyetir mobil Mitsubishi Triton sendirian tanpa sopir (Twitter)

"Mungkin dia masih merasa bapaknya presiden. Lha khawatirnya yg lain jg merasa juga gitu," tulis @yov***.

baca juga

"Seenak mereka ajalah, hukum itu hanya tajam kerakyat biasa," cuit @hari***.

Sekadar informasi mengenai penggunaan strobo atau rotator pada mobil. Aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapor Penjualan Mitsubishi Januari 2022: Triton Dominasi Kelas Pikap, Xpander Tetap Teratas

Rapor Penjualan Mitsubishi Januari 2022: Triton Dominasi Kelas Pikap, Xpander Tetap Teratas

Otomotif | Rabu, 16 Februari 2022 | 22:46 WIB

Mitos atau Fakta: Tuas Transmisi Matik Bisa Pindah Posisi dari Drive ke Reverse?

Mitos atau Fakta: Tuas Transmisi Matik Bisa Pindah Posisi dari Drive ke Reverse?

Otomotif | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:09 WIB

Deretan Mobil Khusus untuk Evakuasi di Lokasi Bencana, Ada yang Mirip dengan Tank

Deretan Mobil Khusus untuk Evakuasi di Lokasi Bencana, Ada yang Mirip dengan Tank

Otomotif | Selasa, 07 Desember 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:36 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:47 WIB

×