Kecelakaan Lalu-lintas Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 246 Miliar di 2020- 2021

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 21:58 WIB
Kecelakaan Lalu-lintas Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 246 Miliar di 2020- 2021
Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang perempuan dan melukai seorang pengendara lainnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 246 miliar selama periode 2020- 2021.

Berdasarkan data Korlantas Polri meski kejadian kecelakaan menurun selama pandemi COVID-19, namun terdapat peningkatan angka kecelakaan sepanjang 2020-2021 mencapai 103.645 kasus.

"Kecelakaan menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hardisarwono dalam FGD: Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan yang dipantau di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Kerugian tersebut juga mencakup penanganan korban luka ringan sebanyak 117.913 orang dan korban luka berat sebanyak 10.553 orang.

Kecelakaan lalu lintas paling tinggi terjadi di kendaraan sepeda motor sebanyak 73 persen, disusul angkutan barang (12 persen), angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (3 persen) dan kendaraan tidak bermotor (2 persen).

Marta mengakui, pengangkutan barang melalui jalan darat yang masih mendominasi hingga 90 persen juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan.

Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan masalah lain seperti kemacetan, ODOL (Over Dimension Over Loading), kerusakan infrastruktur hingga polusi udara.

"Namun yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah ODOL karena berdampak juga pada masalah lainnya," katanya.

Marta mengungkapkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kini tengah fokus untuk menangani masalah ODOL.

Baca Juga: Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Cileungsi, WNA Asal Nigeria Diamuk Massa Hingga Diamankan Polisi

Sejumlah strategi yang dilakukan antara lain, menormalisasi kendaraan bermotor, mewajibkan penggunaan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) kendaraan bermotor, juga mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

Pemerintah juga menyosialisasikan dan melakukan pendataan perusahaan atau kendaraan angkutan yang masuk atau disinyalir ODOL, serta membangun kemitraan keselamatan.

"Sebenarnya proses penanganan ODOL sudah kami lakukan dari 2017, tapi lima poin inilah yang jadi fokus kami saat ini," pungkas Marta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI