Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto menyatakan belum ada keputusan terkait perpanjangan insentif PPnBM yang berakhir Maret 2022.
Menurut Menko Perekonomian hal ini tergantung pada permintaan pasar. Namun untuk mobil baru di bawah Rp 200 juta, insentif masih akan berlanjut.
"Saat ini masih dievaluasi. Tapi yang di bawah Rp 200 juta berlangsung sampe Desember dan subsidinya akan turun setiap kuartal," ujar Airlangga Hartarto, saat mengunjungi area IIMS Hybrid 2022, beberapa waktu lalu.
![PPnBM DTP GIIAS 2021 tersedia di berbagai booth, disertai banner penjelas bagi konsumen [Suara.com/CNR ukirsari].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/13/55369-ppnbm-dtp-giias-2021-02.jpg)
Ia menyatakan bahwa realisasi insentif PPnBM mobil DTP pada 2021 mencapai Rp 4,63 triliun atau 133,8 persen dari pagu awal Rp 3,46 triliun. Adapun hingga akhir Maret 2022, realisasi insentifnya sudah mencapai Rp 15,8 miliar.
Melalui insentif PPnBM DTP, lanjutnya, kinerja penjualan mobil terus menunjukkan penguatan. Penjualan mobil selama Februari 2022 sudah mencapai 81.230 unit atau naik 65,09 persen secara tahunan (year on year atau yoy).
Selain itu, perbaikan kinerja juga terjadi pada penjualan kendaraan roda dua. Meski tidak ada insentif yang diberikan, penjualan kendaraan roda dua sepanjang 2021 mencapai 5,1 juta unit untuk domestik dan 810.000 unit untuk ekspor.

Seperti diketahui, melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022, terdapat 11 mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM DTP.
Diskon yang diterima setiap model dibagi berdasarkan kategori kendaraan. Untuk model kendaraan KBH2 atau LCGC, maka akan mendapatkan diskon PPnBM nol persen (0%) hingga 31 Maret 2022.
Sementara untuk model kendaraan non KBH2 dengan harga di bawah Rp 250 juta dan memiliki local purchase di atas 80 persen, bisa menikmati diskon PPnBM 50 persen hingga 31 Maret 2022.