Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga

Bella, Lilis Varwati

Selasa, 23 Desember 2025 | 15:36 WIB
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Antara]
baca 10 detik
  • KemenHAM sedang menyusun draf Perpres baru Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pengganti regulasi yang berakhir tahun 2025.
  • Draf Perpres telah selesai disusun KemenHAM dan kini menunggu persetujuan akhir dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
  • Regulasi baru ini akan mewajibkan perusahaan besar (di atas 2.000 pekerja) melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM mulai 2028.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang dirancang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya.

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM, Sofia Alatas, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang akan berakhir pada 2025.

“Perpres ini direncanakan berakhir pada tahun 2025. Namun, melihat dinamika global dan kebutuhan di lapangan, kami saat ini sedang menyusun draf Perpres baru yang lebih komprehensif,” ujar Sofia dalam dialog media di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sofia menyebutkan, draf Perpres tersebut sudah selesai disusun oleh Kementerian HAM dan telah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menunggu persetujuan akhir, sebagaimana permintaan dari Sekretariat Negara (Sekneg).

Menurut Sofia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebenarnya telah menyetujui draf Perpres tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditandatangani.

“Dari komunikasi kami dengan staf Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau. Setelah ditandatangani, berkas kembali lagi ke Sekneg, lalu masuk ke tahapan berikutnya, yakni ke Presiden, dan seterusnya,” jelasnya.

Perpres baru tersebut nantinya akan memuat 13 indikator Bisnis dan HAM yang dibagi ke dalam kategori wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary). Pada tahap awal, kewajiban itu direncanakan berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang.

Sofia memastikan penyusunan Perpres tersebut telah meminta tanggapan dari para akademisi.

“Untuk saat ini, kami merencanakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang,” kata dia.

baca juga

Sofia menjelaskan, penerapan regulasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2025 difokuskan pada penyusunan kebijakan, dilanjutkan dengan sosialisasi masif pada 2026 dan uji coba pada 2027.

“Pada 2028–2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM,” ucapnya.

Sebagai informasi, Perpres tentang uji tuntas HAM merupakan penguatan dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sebelumnya bersifat mendorong kepatuhan sukarela. Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran HAM di seluruh rantai bisnisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka

Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:25 WIB

Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 di Atas 5,4 Persen

Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 di Atas 5,4 Persen

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 15:00 WIB

Airlangga Sebut 2025 Jadi Whirlwind Year: Ekonomi Dunia Diterjang Badai Ketidakpastian

Airlangga Sebut 2025 Jadi Whirlwind Year: Ekonomi Dunia Diterjang Badai Ketidakpastian

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 14:47 WIB

Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025

Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 21:11 WIB

Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!

Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!

Otomotif | Kamis, 27 November 2025 | 19:36 WIB

Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya

Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 18:04 WIB

MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!

MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!

News | Rabu, 19 November 2025 | 16:17 WIB

AI di Indonesia Akan Diawasi Ketat! Pemerintah Siapkan Perpres Etika, Apa Dampaknya?

AI di Indonesia Akan Diawasi Ketat! Pemerintah Siapkan Perpres Etika, Apa Dampaknya?

Tekno | Minggu, 09 November 2025 | 14:34 WIB

Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!

Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!

News | Sabtu, 08 November 2025 | 12:43 WIB

Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!

Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:54 WIB

Terkini

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Batam | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:51 WIB

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 10:50 WIB

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji

Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji

Bali | Sabtu, 07 November 2026 | 10:32 WIB

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:31 WIB

Mundur ke Era 1950-an, Netflix Garap Prekuel Stranger Things: Other Worlds

Mundur ke Era 1950-an, Netflix Garap Prekuel Stranger Things: Other Worlds

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 10:30 WIB

Tewaskan Tiga Prajurit, TNI AD Berupaya Evakuasi Black Box Heli MI-17 yang Jatuh di Kalteng

Tewaskan Tiga Prajurit, TNI AD Berupaya Evakuasi Black Box Heli MI-17 yang Jatuh di Kalteng

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:29 WIB

PB HMI Desak Pembentukan UU Anti-Spionase Usai Muncul Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

PB HMI Desak Pembentukan UU Anti-Spionase Usai Muncul Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:29 WIB

×