Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video seorang oknum berseragam ASN menghadang ambulans. Video tersebut diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram ambulance_indonesia_.
Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan sikap arogan oknum pria berseragam ASN menghadang ambulans di jalan yang macet.
Menurut penuturan pengunggah, ambulans tersebut berasal dari RSUD Jampang Kulon Sukabumi dan membawa pasien.
Namun tiba-tiba ambulans tersebut dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Pria tersebut lalu marah-marah dan memaki sopir ambulans dengan nada tinggi.
Sopir ambulans tersebut tampak merasa bingung dengan kejadian tersebut dan memilih tidak melawan.
![Warganet dibuat geram setelah viral video di media-media sosial, yang merekam seorang pemotor gede alias moge menghalang-halangi laju ambulans. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/21/32080-polisi-jegal-ambulans-1.jpg)
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Stres gegara belum bayar kredit," tulis @uu****.
"Nanti hilang jabatannya lho," beber ba***.
"Mungkin dia lapar karena nggak ada uang makan siang," timpal @ah***.
Baca Juga: Abang Jago Hadang Ambulans yang Bawa Ibu-ibu Sekarat, Picu Kemarahan Publik
Mengenai aturan tentang ambulans sebagai kendaraan prioritas di jalan. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya: