6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 19:40 WIB
6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Ilustrasi golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol (Foto oleh Jeffrey Czum dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan jalan tol menjadi angin segar di tengah kepadatan kendaraan yang terus meningkat. Namun tahukah Anda bahwa sebenarnya terdapat aturan jelas terkait kendaraan yang boleh melintas di jalan tol ini?

Jika Anda pengguna jalan tol rutin, mungkin kategorisasi yang diberikan pada penanda yang ada di setiap gerbang tol tidak sempat terlihat. Di sana, terdapat kategorisasi jelas terkait kendaraan yang boleh melintas di jalan tol, sehingga di luar kategori yang tersedia tidak diperbolehkan melewati jalan tol tersebut.

Pengelompokan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Setidaknya hingga saat ini di jalan tol Indonesia terdapat 5 kategori kendaraan yang boleh melintas. Penjelasan singkatnya bisa Anda lihat pada poin-poin berikut ini.

Golongan 1

Kendaraan golongan 1 ini merupakan kendaraan yang terbilang memiliki ukuran kecil. Mulai dari bus, truk kecil, pick up, jip, hingga sedan, city car, dan kendaraan kecil lain. Tarif tol yang dikenakan  juga paling rendah.

Golongan 2

Golongan 2 merupakan golongan yang memasukkan truk dengan dua gandar ke dalam kategorinya. Gandar adalah sumbu roda pada truk, tentu karena ukurannya besar, tarif yang dikenakan juga lebih mahal.

Golongan 3

Baca Juga: Buat yang Mau Mudik Lewat Akses Tol Surabaya ke Malang, Sore Ini Arus Lalu Lintas Lancar

Pada golongan ketiga adalah truk dengan jumlah gandar tiga. Jadi ukurannya praktis juga akan lebih besar, dan tarif tolnya akan lebih tinggi dibandingkan golongan 1 dan 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI