6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Rifan Aditya

Jum'at, 29 April 2022 | 19:40 WIB
6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Ilustrasi golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol (Foto oleh Jeffrey Czum dari Pexels)

Suara.com - Keberadaan jalan tol menjadi angin segar di tengah kepadatan kendaraan yang terus meningkat. Namun tahukah Anda bahwa sebenarnya terdapat aturan jelas terkait kendaraan yang boleh melintas di jalan tol ini?

Jika Anda pengguna jalan tol rutin, mungkin kategorisasi yang diberikan pada penanda yang ada di setiap gerbang tol tidak sempat terlihat. Di sana, terdapat kategorisasi jelas terkait kendaraan yang boleh melintas di jalan tol, sehingga di luar kategori yang tersedia tidak diperbolehkan melewati jalan tol tersebut.

Pengelompokan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Setidaknya hingga saat ini di jalan tol Indonesia terdapat 5 kategori kendaraan yang boleh melintas. Penjelasan singkatnya bisa Anda lihat pada poin-poin berikut ini.

Golongan 1

Kendaraan golongan 1 ini merupakan kendaraan yang terbilang memiliki ukuran kecil. Mulai dari bus, truk kecil, pick up, jip, hingga sedan, city car, dan kendaraan kecil lain. Tarif tol yang dikenakan  juga paling rendah.

Golongan 2

Golongan 2 merupakan golongan yang memasukkan truk dengan dua gandar ke dalam kategorinya. Gandar adalah sumbu roda pada truk, tentu karena ukurannya besar, tarif yang dikenakan juga lebih mahal.

Golongan 3

Pada golongan ketiga adalah truk dengan jumlah gandar tiga. Jadi ukurannya praktis juga akan lebih besar, dan tarif tolnya akan lebih tinggi dibandingkan golongan 1 dan 2.

Golongan 4

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan 4 adalah kendaraan atau truk dengan sumbu roda berjumlah empat. Semakin naik golongannya, semakin tinggi pula biaya tol yang dikenakan.

Golongan 5

Kendaraan yang masuk dalam golongan 5 merupakan kendaraan dengan total gandar berjumlah 5. ukurannya sangat besar, dan memiliki tarif tol paling tinggi di antara yang lainnya.

Golongan 6

Golongan 6 merupakan golongan baru, dan secara khusus ditambahkan. Kendaraan yang masuk golongan ini adalah sepeda motor. Namun demikian syaratnya adalah ruas tol yang digunakan terpisah secara fisik dengan ruas tol yang sudah ada. Golongan 6 sendiri ada pada jalan tol Bali Mandara, serta pada Jembatan Suramadu.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat merencanakan perjalanan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenang, Mudik Naik Mobil Listrik Tersedia Lokasi Charger di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa

Tenang, Mudik Naik Mobil Listrik Tersedia Lokasi Charger di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa

Bisnis | Jum'at, 29 April 2022 | 17:48 WIB

5 Rest Area Tol Cikampek dari Kedua Arah, Mudik Lewat Sini Jangan Lupa Mampir

5 Rest Area Tol Cikampek dari Kedua Arah, Mudik Lewat Sini Jangan Lupa Mampir

Otomotif | Kamis, 28 April 2022 | 19:34 WIB

3 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol, Jangan Ngebut Lebih dari 100 km/jam

3 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol, Jangan Ngebut Lebih dari 100 km/jam

News | Kamis, 28 April 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 06:45 WIB

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB

Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini

Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB

Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?

Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09 WIB

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55 WIB

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB

Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan

Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:21 WIB

Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga

Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:19 WIB