Biaya Mutasi Motor: Lengkap Syarat-Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Senin, 02 Mei 2022 | 21:00 WIB
Biaya Mutasi Motor: Lengkap Syarat-Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan motor yang pindah daerah tempat tinggal atau domisili, wajib untuk melakukan Mutasi Kendaraan atau registrasi ulang sesuai domisilinyang baru. Adapun mutasi dilakukan guna mengganti BPKB dan STNK lama ke yang baru. Lantas, berapa biaya mutasi motor? Simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, selain BPKB dan STNK, pelat nomor kendaraan juga ganti saat pindah domisili. Penting untuk melakulan mutasi kendaraan, karena jika tidak akan mengalami kesulitan saatbakan perpanjangan STNK atau bayar pajak. Pasalnya, pengurusan administrasi kendaraan disesuaikan dengan domisili pemiliknya.

Untuk selengkapnya, berikut ini syarat dan biaya mutasi motor yang penting untuk diketahui yang dilansir dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!

Syarat mutasi motor

Bagi yang akan melakukan mutasi motor, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan;

  • Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Cek Fisik Kendaraan di Samsat terdekat
  • Kwitansi Jual Beli (meterai Rp6000)
  • KTP pemilik kendaraan

Bagi mutasi kendaraan berbadan hukum, untuk syaratnya yairu sebagai berikut:

  • Fotocopy akta pendirian 1 lembar
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa bermeterai bertandatangan pimpinan dan cap badan hukum bersangkutan

Sedang untuk kendaraan milik instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD, syarat yang diperlukan yakni surat kuasa atau surat tugas bermeterai cukup serta beryandatangan pimpinan dan terdapat cap instansi bersangkutan.

Biaya Mutasi Motor

Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)
Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)

Untuk biaya mutasi motor ke luar daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Th 2020 tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu biayanya Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih biayanya Rp250.000.

Untuk biaya penerbitan STNK kendaraan beroda dua atau tiga biayanya Rp60.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp100.000. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru bagi kendaraan roda dua atau tiga, biayanya Rp225.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp375.000.

Untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru kendaraan beroda dua atau tiga baru biayanya Rp60.000 dankendaran beroda empat atau lebih biayanya Rp100.000.

Demikian informasi mengenai biaya mutasi motor yang perlu diketahui. Pastikan sebelum urus pembuatan mutasi baru, segala persyaratan dan biayanya sudah dipersiapkan.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gesits Jajaki Pasar Otomotif Australia dan Filipina

Gesits Jajaki Pasar Otomotif Australia dan Filipina

Otomotif | Senin, 02 Mei 2022 | 16:21 WIB

4 Kelebihan Pertamax Turbo untuk Motor: Opsi Apik untuk Pengguna Kendaraan Berkompresi Tinggi

4 Kelebihan Pertamax Turbo untuk Motor: Opsi Apik untuk Pengguna Kendaraan Berkompresi Tinggi

Otomotif | Senin, 02 Mei 2022 | 16:40 WIB

Pemotor Honda Vario Dibikin Syok Lihat Tarif Cuci Motor, Tembus Rp 25 Ribu selama Lebaran

Pemotor Honda Vario Dibikin Syok Lihat Tarif Cuci Motor, Tembus Rp 25 Ribu selama Lebaran

Otomotif | Senin, 02 Mei 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:00 WIB

Sah Jadi Komisaris Bank BJB, Isi Garasi Otomotif Susi Pudjiastuti Cukup Nyentrik

Sah Jadi Komisaris Bank BJB, Isi Garasi Otomotif Susi Pudjiastuti Cukup Nyentrik

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:22 WIB

Mau Beli EV Bekas? Jangan Sampai Battery Health-nya di Bawah Angka Ini

Mau Beli EV Bekas? Jangan Sampai Battery Health-nya di Bawah Angka Ini

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:21 WIB

Daihatsu Bangun Kelas Industri demi Cetak SDM Otomotif Unggul

Daihatsu Bangun Kelas Industri demi Cetak SDM Otomotif Unggul

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:11 WIB

7 Motor Listrik Anti Mogok Kuat Jarak Tempuh Jauh, Harga Affordable

7 Motor Listrik Anti Mogok Kuat Jarak Tempuh Jauh, Harga Affordable

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:11 WIB

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:05 WIB

Pertamina Siapkan Bioetanol untuk E20? Ini 5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman

Pertamina Siapkan Bioetanol untuk E20? Ini 5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 14:15 WIB

OMODA C5 2026 Tampil dengan Wajah Baru di Thailand, Bakal Jadi Pengganti Chery E5 di Indonesia?

OMODA C5 2026 Tampil dengan Wajah Baru di Thailand, Bakal Jadi Pengganti Chery E5 di Indonesia?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 13:47 WIB

8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan

8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 12:09 WIB

Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 11:37 WIB