Jangan Sampai Mobil Diderek, Ini Aturan Parkir di Pinggir Jalan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:54 WIB
Jangan Sampai Mobil Diderek, Ini Aturan Parkir di Pinggir Jalan
Petugas Unit Derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat lakukan penderekan mobil yang parkir liar [ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakbar/aa Handout Sudin Perhubungan Jakbar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis peraturan:

Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI