Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis peraturan:
Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis peraturan:
Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI