Asyik! Masyarakat Bisa Nikmati Sirkuit Mandalika Mulai Bulan Depan, Segini Tarifnya

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:15 WIB
Asyik! Masyarakat Bisa Nikmati Sirkuit Mandalika Mulai Bulan Depan, Segini Tarifnya
Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)

Suara.com - Sirkuit Mandalika yang berada di Nusa Tenggara Barat kini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat mulai bulan depan. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika, bersama Mandalika Grand Prix of Association (MGPA) dan Xplorin sebagai bagian dari ITDC Group secara sah memperkenalkan program Mandalika Track Walk yang aktif per 1 Juli 2022.

Mandalika Track Walk merupakan produk dari umbrella brand Mandalika Xperience yang bertujuan memberikan layanan bagi masyarakat luas untuk berkunjung dan berolahraga seperti berjalan kaki, berlari dan bersepeda di Pertamina Mandalika Circuit.

"Mandalika Track Walk ini bertujuan membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk dapat memiliki experience dalam mengunjungi Pertamina Mandalika Circuit dengan batas kuota tertentu. Dengan adanya Mandalika Track Walk ini, kami ingin agar masyarakat dapat menikmati atmosfir saat berada di Sirkuit sekaligus meningkatkan rasa memiliki atas sirkuit ini," ujar Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo seperti rilis yang diterima Suara.com.

Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)
Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)

Aktivitas ini akan dibuka setiap hari Senin-Minggu mulai pukul 06.30 – 09.00 WITA. Khusus pada hari Sabtu dan Minggu, akan ada penambahan waktu di sore hari yaitu pada pukul 16.30 – 18.00 WITA.

Untuk memaksimalkan kenyamanan saat mengikuti Mandalika Track Walk, sesi kunjungan dibatasi sebanyak maksimal 100 orang per satu sesi kunjungan.

ITDC Group menyediakan tarif tiket harian untuk mengikuti Mandalika Track Walk. Tiket harian pada hari Senin-Jumat sebesar Rp 150.000 per orang untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 250.000 per orang untuk Warga Negara Asing (WNA). Sementara pada hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 200.000 per orang untuk WNI dan Rp 300.000 per orang untuk WNA.

Untuk mengikuti aktivitas ini, masyarakat dapat mendaftar dan melakukan pembayaran tiket secara online melalui aplikasi Xplorin yang dapat diunduh pada Playstore maupun Apple Store.

Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)
Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)

"Sistem pendaftaran dan pembayaran kami buka secara online agar rapi administrasi dan lebih transparan. Kami tidak menyediakan penjualan tiket secara offline atau pembelian tiket on-the-spot. Sehingga bagi yang berminat untuk masuk ke dalam Sirkuit dan melangsungkan kegiatan ini agar dapat mengikuti prosedur Mandalika Track Walk yang kami tetapkan,” tambah Arie.

Pembelian tiket melalui aplikasi Xplorin ini juga bertujuan agar para pendaftar dapat membeli tiket beberapa hari sebelum melangsungkan Mandalika Track Walk, sehingga mereka dapat merancang perjalanan kunjungan dengan lebih baik.

baca juga

Aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan sistem pembayaran yang nyaman dan mudah seperti QRIS, transfer melalui ATM, hingga penggunaan kartu kredit.

Saat melakukan pendaftaran, pendaftar akan diminta untuk mengisi nomor kartu identitas dan email pada dashboard aplikasi.

Selain pendaftaran diri, jika pengunjung membawa kendaraan pribadi juga diwajibkan untuk mendaftarkan parkir kendaraannya terlebih dahulu pada aplikasi tersebut. Kunjungan kemudian dapat dilangsungkan dengan menunjukkan identitas saat memasuki gerbang.

Para pengunjung juga wajib menaati peraturan yang diterapkan oleh ITDC Group seperti tidak menggunakan sandal, tidak menggunakan roda berbahan selain karet, pengunjung yang membawa anak-anak dibawah 12 tahun didampingi keluarganya, Ibu hamil diperkenankan ikut dengan pendamping, dan tidak membuang sampah dalam sirkuit.

Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)
Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)

Pengunjung juga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak aspal Sirkuit seperti menumpahkan pelumas, cairan berminyak, atau bahan lain yang bisa merusak. Pengunjung yang membawa roda dua berbahan karet seperti sepeda dan segway akan dikenakan tarif tambahan.

"Ke depan, ITDC Group akan menyiapkan program-program menarik lainnya seperti Mandalika Circuit Tour, Pengalaman Riding Bersama Pembalap, Safety Riding di Track, dan lainnya. Hal ini merupakan upaya ITDC Group terus melakukan inovasi program non event balap guna memenuhi minat masyarakat, terutama penggemar motorsport, untuk menikmati Pertamina Mandalika Circuit," ujar Arie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip 5 Hal Menarik dari Travelling ke Pulau Lombok yang Memesona

Intip 5 Hal Menarik dari Travelling ke Pulau Lombok yang Memesona

Your Say | Minggu, 12 Juni 2022 | 16:28 WIB

Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak

Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak

Bali | Rabu, 08 Juni 2022 | 18:02 WIB

Gema Lazuardi Akan Lakukan PK Lanjutkan Gugat Lahan di Tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika

Gema Lazuardi Akan Lakukan PK Lanjutkan Gugat Lahan di Tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×