Asyik! Masyarakat Bisa Nikmati Sirkuit Mandalika Mulai Bulan Depan, Segini Tarifnya

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:15 WIB
Asyik! Masyarakat Bisa Nikmati Sirkuit Mandalika Mulai Bulan Depan, Segini Tarifnya
Sirkuit Mandalika bisa digunakan untuk olahraga lain selain balap motor (Dok. ITDC)

Standard Operating Procedure beraktivitas di Pertamina Mandalika Circuit

Sementara untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area sirkuit, ITDC Group telah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Pertamina Mandalika Circuit, khususnya aktivitas masuk keluar pekerja, kunjungan tamu pemerintah, dan penerimaan/pengiriman barang/logistik.

SOP untuk masuk keluar pekerja diatur dengan memberlakukan sistem circuit worker pass yang terbagi menjadi sejumlah kategori. Circuit Worker Pass ini adalah kartu ID khusus yang dikeluarkan oleh ITDC Group, yang wajib digunakan oleh pekerja atau karyawan kontraktor/mitra usaha ITDC Group selama berada dan bekerja di area Sirkuit. Pengguna ID tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan pass tersebut, misalnya dengan meminjamkan pass kepada orang lain. Jika penyalahgunaan ini terjadi, maka akan ada pemberian sanksi.

Selanjutnya SOP kunjungan tamu bagi seluruh pihak di luar ITDC Group yang ingin melakukan kunjungan ke Sirkuit, baik instansi pemerintah maupun lembaga. Bagi instansi yang akan berkunjung, diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan berupa surat resmi kepada ITDC minimal 3x24 jam sebelum kunjungan dilaksanakan.

Surat tersebut mencakup maksud dan tujuan kunjungan, tanggal kunjungan, jumlah dan nama personil beserta rincian informasi lainnya seperti kendaraan yang dipakai dan narahubung instansi pengunjung.

Nantinya, instansi terkait akan mendapatkan respon pemberitahuan lanjutan dari pihak ITDC Group mengenai persetujuan kunjungan ataupun saran lain paling lambat satu hari sebelum tanggal kunjungan.

Sama halnya dengan SOP kunjungan tamu pemerintahan, ITDC Group juga menetapkan SOP untuk penerimaan atau pengiriman barang atau logistik.

Penyedia barang atau vendor yang berkepentingan membawa barang/logistik ke dalam Sirkuit, wajib memberikan pemberitahuan kepada ITDC untuk selanjutnya memperoleh izin masuk Sirkuit dari ITDC. Selama kegiatan ini berlangsung, drop barang/logistik juga akan diawasi oleh pengawas lapangan yang telah ditunjuk ITDC Group.

"Mengingat Sirkuit Mandalika telah menjadi salah satu aset Negara dan masuk sebagai Objek Vital Nasional, kami berupaya untuk menjaga area ini sebaik-baiknya, utamanya terkait faktor ketertiban dan keamanan. Untuk itu, penerapan SOP ini dibuat agar alur perijinan dan ketentuan pendukungnya semakin jelas, serta tercapai tertib administrasi guna mewujudkan area Sirkuit yang aman dan kondusif bagi semua
orang. Dan kami harapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mematuhi SOP ini,” tutup Arie.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip 5 Hal Menarik dari Travelling ke Pulau Lombok yang Memesona

Intip 5 Hal Menarik dari Travelling ke Pulau Lombok yang Memesona

Your Say | Minggu, 12 Juni 2022 | 16:28 WIB

Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak

Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak

Bali | Rabu, 08 Juni 2022 | 18:02 WIB

Gema Lazuardi Akan Lakukan PK Lanjutkan Gugat Lahan di Tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika

Gema Lazuardi Akan Lakukan PK Lanjutkan Gugat Lahan di Tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×