Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)

7. Konvoi Kendaraan Tertentu Berdasarkan Pertimbangan Kepolisian RI

Lampu strobo boleh digunakan oleh kendaraan yang melakukan konvoi. Namun tidak boleh sembarang kendaraan karena harus ada pertimbangan dari Kepolisian RI.

Warna lampu sirine juga memiliki beragam tujuan. Lampu strobo biru dan sirine untuk Polri. Lampu strobo merah dan sirine untuk kendaraan Tahanan, Pengawal TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, PMI, Jenazah, dll.

Sementara itu, lampu kuning untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli di jalan tol. Demikian kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI