Viral Pria Ngamuk di Jalan Sambil Bawa Senjata Tajam Bikin Pemotor Kocar-kacir, Pantang Ditiru!

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 13:18 WIB
Viral Pria Ngamuk di Jalan Sambil Bawa Senjata Tajam Bikin Pemotor Kocar-kacir, Pantang Ditiru!
Pria ngamuk tidak jelas sembari membawa senjata tajam bikin pemotor kocar-kacir (Instagram)

Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pria nagmuk tidak jelasn di pinggir jalan. Video ini dibagikan oleh akun Instagram @infobadung.

Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan sosok pria yang mengamuk tidak jelas sembari membawa senjata tajam.

Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Simpang Semer Kerobokan, Bali.

Awalnya terlihat kemacetan jalan yang dipenuhi motor dan mobil. Lalu tiba-tiba kemacetan tersebut terbelah ketika sosok pria berpakaian putih ngamuk di jalan.

Sembari membawa senjata tajam, pria tersebut berlagak layaknya kesurupan. Aksi pria tersebut membuat beberapa pemotor kocar-kacir.

Pria ngamuk tidak jelas sembari membawa senjata tajam bikin pemotor kocar-kacir (Instagram)
Pria ngamuk tidak jelas sembari membawa senjata tajam bikin pemotor kocar-kacir (Instagram)

Salah satu pemotor rela menjatuhkan motor untuk menyelamatkan nyawanya. Pria tersebut menebas senjata tajam secara brutal.

Dalam unggahannya juga disebutkan kalau ada korban kebrutalan pria yang ngamuk tak jelas tersebut. Korban durawat di Puskesmas Kuta Utara, Bali.

Video ini pun menuai respons dari warganet di kolom komentar.

"Mungkin dia lelah kehabisan nasi kuning di pagi hari," tulis @saf***.

"Ini pasti gaji nya telat di transfer," beber @iva****.

"Orang stress, atau kerasukan Roh Halus, sebaiknya menghindar saja," celetuk @bell***.

Mengenai aturan tentang orang membawa sajam di ruang bebas, tentunya sudah melanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pria Diduga ODGJ Tertabrak Pemotor Gegara Ulah 2 Pemuda yang Usil, Pelaku Harus Dihukum

Viral Pria Diduga ODGJ Tertabrak Pemotor Gegara Ulah 2 Pemuda yang Usil, Pelaku Harus Dihukum

Otomotif | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet

Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet

Otomotif | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:30 WIB

Pemotor Dibikin Geram dengan Kelakuan Sopir Sedan, Lampu Belakang Mobil Jadi Sebabnya

Pemotor Dibikin Geram dengan Kelakuan Sopir Sedan, Lampu Belakang Mobil Jadi Sebabnya

Otomotif | Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:08 WIB

Terkini

Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah

Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:05 WIB

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:10 WIB

Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris

Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:23 WIB

5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru

5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:10 WIB

Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC

Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:56 WIB

5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley

5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:44 WIB

Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha

Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:05 WIB

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:05 WIB

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air

Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:15 WIB