Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Melakukan Konversi Kendaraan Listrik

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 20:28 WIB
Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Melakukan Konversi Kendaraan Listrik
Sepeda motor listrik. Sebagai ilustrasi [Unsplash/Ather Energy].

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah melengkapi peraturan untuk konversi kendaraan bensin menjadi kendaraan listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.

Tertulis bahwa:

  • konversi hanya bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
  • Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.

Kegiatan konversi mobil listrik ini meliputi penggunaan komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), sistem pengatur penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Soal biaya yang dikeluarkan, hal ini diserahkan kepada masing-masing bengkel dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022.

Setelah konversi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan uji coba jalan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Pengurusan ini dilakukan melalui dari bengkel konversi yang sudah tersertifikasi dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 2, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk konversi mobil listrik seperti:

  • Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
  • Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
  • Diagram kelistrikan
  • Sertifikat Bengkel Konversi
  • Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
  • Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi

Pengujian kemudian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.

Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain. Usai melakukan uji tipe kendaraan maka akan keluar Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:32 WIB

PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik, Antisipasi Lonjakan Mobil Listrik

PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik, Antisipasi Lonjakan Mobil Listrik

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:30 WIB

Ambisi Kendaraan Listrik Porsche Berujung PHK Ribuan Karyawan

Ambisi Kendaraan Listrik Porsche Berujung PHK Ribuan Karyawan

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:06 WIB

Distribusi Masif Mobil Listrik Geely EX2 Mulai Jangkau Sembilan Kota Besar di Indonesia

Distribusi Masif Mobil Listrik Geely EX2 Mulai Jangkau Sembilan Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:46 WIB

Tren Kendaraan Listrik Hadirkan Dinamika Baru Pada Industri Pelumas

Tren Kendaraan Listrik Hadirkan Dinamika Baru Pada Industri Pelumas

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:20 WIB

Prabowo Serukan Pakai Kompor dan Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat

Prabowo Serukan Pakai Kompor dan Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:53 WIB

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:50 WIB

Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat

Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat

News | Senin, 16 Maret 2026 | 07:40 WIB

Terkini

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:16 WIB

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:05 WIB

Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:02 WIB

Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya

Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:24 WIB

Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026

Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:21 WIB