- Mobil listrik mewah di Jakarta diusulkan kena PKB hingga 75%.
- Mobil listrik di bawah Rp150 juta tetap bebas pajak.
- DKI bidik tambahan PAD sekaligus kendalikan jumlah kendaraan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap mengakhiri era bebas pajak bagi kendaraan listrik. Mobil listrik mewah yang berkeliaran di Ibu Kota bahkan berpotensi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 75 persen dari tarif normal, seiring rencana penerapan pajak bertahap mulai tahun ini.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan wacana tersebut tengah dibahas usai evaluasi realisasi APBD Semester I 2026. Menurutnya, kendaraan listrik selama ini telah menikmati berbagai insentif sehingga sudah waktunya mulai berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
"Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Pemprov DKI menyiapkan skema pajak berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta direncanakan tetap dibebaskan dari PKB. Sementara kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta akan dikenakan sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
Adapun mobil listrik premium atau mewah, seperti kendaraan dengan harga jauh lebih tinggi, bakal dikenakan sekitar 75 persen dari tarif pajak yang seharusnya berlaku.
"Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya," ujarnya.
Meski demikian, Firdaus memastikan tarif pajak kendaraan listrik tetap akan lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil agar insentif peralihan menuju kendaraan rendah emisi tetap terjaga.
"Ya tetap lebih murah (dari kendaraan konvensional)," tegasnya.
Menurut Firdaus, usulan tersebut muncul karena lebih dari 60 persen kendaraan listrik di Indonesia kini berada di Jakarta. Di sisi lain, pembebasan PKB untuk kendaraan listrik membuat potensi pendapatan daerah belum optimal, sementara kondisi fiskal DKI tengah menghadapi tekanan.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bukan hanya menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta yang dinilai sudah berlebihan.
"Padahal sebetulnya pajak itu instrumen kita untuk mengendalikan jumlah kendaraan juga," katanya.