Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Bangun Santoso

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Badan Pendapatan Daerah bersama pihak kepolisian setempat melakukan operasi yang bersifat persuasif dengan menyasar kendaraan roda dua atau roda empat yang melintas di tempat itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
baca 10 detik
  • Korlantas Polri di Jakarta pada 26 Juli 2026 menyatakan informasi denda ban gundul merupakan hoaks lama.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi teknis kendaraan berupa kurungan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Korlantas Polri mengimbau masyarakat memeriksa kondisi kendaraan serta memverifikasi informasi digital melalui kanal resmi institusi.

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks karena sanksi tersebut telah lama diatur dalam undang-undang.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2026), mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tersebut tidak benar.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia menambahkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

baca juga

Dwi juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!

Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:41 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:30 WIB

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:53 WIB

Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka

Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:10 WIB

Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi

Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:23 WIB

Terkini

Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir

Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:09 WIB

Bisnis Waralaba RI Tembus Rp143 Triliun, Tumbuh 10-15% per Tahun

Bisnis Waralaba RI Tembus Rp143 Triliun, Tumbuh 10-15% per Tahun

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:06 WIB

Tas Multifungsi Jadi Andalan, Siluet Clean dengan Material Leather Kian Diminati

Tas Multifungsi Jadi Andalan, Siluet Clean dengan Material Leather Kian Diminati

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:05 WIB

Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja

Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 16:04 WIB

Tidak Semua Harus Dibagikan, Ini Alasan Pentingnya Membangun Batas Privasi di Dunia Maya

Tidak Semua Harus Dibagikan, Ini Alasan Pentingnya Membangun Batas Privasi di Dunia Maya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:04 WIB

5 Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing Sesuai Klaim dan Review Pengguna

5 Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing Sesuai Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:03 WIB

Perusahaan Diminta Tak Cuma Andalkan Awareness untuk Hadapi Serangan Siber

Perusahaan Diminta Tak Cuma Andalkan Awareness untuk Hadapi Serangan Siber

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:02 WIB

Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya

Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB

Land Maggie OFarrell: Ketika Tanah Menyimpan Luka dan Sejarah

Land Maggie OFarrell: Ketika Tanah Menyimpan Luka dan Sejarah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB

SKD Sekolah Kedinasan 2026, Pemerintah Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas

SKD Sekolah Kedinasan 2026, Pemerintah Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:59 WIB

×