2. Hanya satu motor listrik yang dapat dikonversi per kepemilikan.
3. Motor dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan)
4. Motor yang dikonversi harus mempunyai surat-surat lengkap dan aktif.
5. Nama pemilik kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Demikian ulasan mengenai subsidi mobil listrik dan motor listrik lengkap dengan besaran, kapan diberikan, dan syarat penerima subsidi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi