Subsidi Mobil Listrik 2023: Besaran, Jadwal Pemberian dan Syarat Penerima

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:56 WIB
Subsidi Mobil Listrik 2023: Besaran, Jadwal Pemberian dan Syarat Penerima
Subsidi Mobil Listrik 2023: Besaran, Jadwal Pemberian dan Syarat Penerima - Sales Promotion Girl (SPG) berpose di depan mobil listrik Wuling Air Ev yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (13/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

2. Hanya satu motor listrik yang dapat dikonversi per kepemilikan.

3. Motor dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan)

4. Motor yang dikonversi harus mempunyai surat-surat lengkap dan aktif.

5. Nama pemilik kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Demikian ulasan mengenai subsidi mobil listrik dan motor listrik lengkap dengan besaran, kapan diberikan, dan syarat penerima subsidi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI