6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi

Kamis, 02 November 2023 | 15:15 WIB
6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi
Uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Urip Sumoharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Disarankan untuk menggunakan oli yang sesuai dan baik untuk mesin kendaraan, sebab oli memengaruhi kadar karbon monoksida yang dihasilkan serta dapat mengendalikan emisi gas buang.

Hindari Memodifikasi Kendaraan

Memodifikasi kendaraan terutama di bagian mesin agar menjadi lebih bertenaga tidak disarankan karena dapat memengaruhi hasil uji emisi gas buang. Hal ini disebabkan modifikasi tersebut dapat mengubah pembakaran yang sudah sesuai standar pabrikan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor. Pastikan untuk menghindari modifikasi mesin tersebut.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI