- Seorang warga negara, Syahda Wardi, mengajukan uji materiil UU LLAJ Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan ini bertujuan mempertegas larangan dan sanksi spesifik terhadap aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Pemohon menyoroti bahwa merokok saat berkendara mengancam keselamatan publik dan meminta MK memperjelas frasa penuh konsentrasi.
Suara.com - Aktivitas merokok saat berkendara kini menjadi sorotan serius di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seorang warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terkait aturan yang mengatur perilaku pengemudi di jalan raya.
Langkah hukum ini diambil karena kebiasaan merokok saat berkendara dinilai sangat berpotensi mengganggu konsentrasi dan mengancam keselamatan publik di berbagai kota besar Indonesia.
Gugatan tersebut menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Pemohon berpendapat bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah dan belum secara spesifik menyebutkan larangan serta sanksi bagi mereka yang merokok di balik kemudi mobil maupun sepeda motor.
Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Januari 2026. Dalam argumennya, pemohon menyoroti bahwa meski UU LLAJ sudah mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, namun implementasi di lapangan masih menimbulkan keraguan hukum.
“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya yang dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.
Ketidakjelasan ini dianggap memicu inkonsistensi penegakan aturan oleh aparat di jalan raya. Oleh karena itu, Syahda Wardi meminta MK untuk mempertegas makna konstitusional dari pasal-pasal terkait, terutama mengenai frasa penuh konsentrasi.
Adapun Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang digugat berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Selain itu, ia juga mempermasalahkan Pasal 283 yang mengatur sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Pemohon mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas denda atau kurungan singkat. Ia mendorong adanya sanksi tambahan yang memberikan efek jera, seperti kewajiban kerja sosial membersihkan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Harga Naik Tipis, Ini Daftar Terbaru Yamaha Gear Ultima Januari 2026
“Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam dokumen permohonannya.