MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:16 WIB
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
Ilustrasi merokok saat berkendara. (Pixabay)
baca 10 detik
  • Seorang warga negara, Syahda Wardi, mengajukan uji materiil UU LLAJ Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ke Mahkamah Konstitusi.
  • Gugatan ini bertujuan mempertegas larangan dan sanksi spesifik terhadap aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Pemohon menyoroti bahwa merokok saat berkendara mengancam keselamatan publik dan meminta MK memperjelas frasa penuh konsentrasi.

Suara.com - Aktivitas merokok saat berkendara kini menjadi sorotan serius di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seorang warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terkait aturan yang mengatur perilaku pengemudi di jalan raya.

Langkah hukum ini diambil karena kebiasaan merokok saat berkendara dinilai sangat berpotensi mengganggu konsentrasi dan mengancam keselamatan publik di berbagai kota besar Indonesia.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Pemohon berpendapat bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah dan belum secara spesifik menyebutkan larangan serta sanksi bagi mereka yang merokok di balik kemudi mobil maupun sepeda motor.

Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Januari 2026. Dalam argumennya, pemohon menyoroti bahwa meski UU LLAJ sudah mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, namun implementasi di lapangan masih menimbulkan keraguan hukum.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya yang dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.

Ketidakjelasan ini dianggap memicu inkonsistensi penegakan aturan oleh aparat di jalan raya. Oleh karena itu, Syahda Wardi meminta MK untuk mempertegas makna konstitusional dari pasal-pasal terkait, terutama mengenai frasa penuh konsentrasi.

Adapun Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang digugat berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Selain itu, ia juga mempermasalahkan Pasal 283 yang mengatur sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Pemohon mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas denda atau kurungan singkat. Ia mendorong adanya sanksi tambahan yang memberikan efek jera, seperti kewajiban kerja sosial membersihkan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

baca juga

“Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam dokumen permohonannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet

5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:01 WIB

5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah

5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 06:30 WIB

Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?

Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:05 WIB

Terkini

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

×