Jika menilik dari Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 disebutkan sebagai berikut:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Ketahui skala Prioritas
Tentunya saat konvoi harus tahu skala prioritas ketika berada di jalan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, disebutkan 7 pengguna jalan yang menjadi prioritas di jalan raya.
-Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
-Ambulans yang sedang bertugas
-Kendaraan yang memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan kepala negara seperti presiden dan wakil presiden, atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
-Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus