Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 15 Desember 2023 | 21:54 WIB
Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen
Mobil listrik yang diimpor tidak mendapatkan insentif PPN seperti mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. (Unsplash/dcbel)

Suara.com - Insentif untuk mobil listrik impor utuh, yang ditetapkan pemerintah lewat Perpres 79 tahun 2023, akan berlaku sampai 2025 mendatang. Adapun insentif itu mencakup potongan bea masuk impor, PPnBM dan pajak daerah.

Insentif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang sebesar 11 persen. Ini berbeda dari pembelian mobil listrik buatan dalam negeri yang sudah menikmati PPN hanya 1 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan tidak dikecualikannya PPN 11 persen untuk mobil listrik impor untuk membedakan yang diproduksi di dalam negeri.

“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ia menekankan industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.

Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, Rachmat menyebut mereka akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.

“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kita berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” Rachmat menjelaskan.

Selain itu, diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak akan berlaku bagi produk CBU. Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan Perpres.

Rachmat menyebut bahwa para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun, juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.

“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutup Rachmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:51 WIB

Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat

Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:22 WIB

TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar

TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 07:05 WIB

Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal

Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 22:08 WIB

Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 09:44 WIB

Terkini

Daftar Bengkel Siaga 24 Jam di Jalur Pantura dan Tol Trans Jawa 2026

Daftar Bengkel Siaga 24 Jam di Jalur Pantura dan Tol Trans Jawa 2026

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:03 WIB

Terpopuler: 5 Mobil Murah 3 Baris yang Irit dan Jago Nanjak, Update Harga BBM Jelang Lebaran

Terpopuler: 5 Mobil Murah 3 Baris yang Irit dan Jago Nanjak, Update Harga BBM Jelang Lebaran

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:35 WIB

Federal Oil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis Serta Siapkan Posko Mudik di Jalur Pantura

Federal Oil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis Serta Siapkan Posko Mudik di Jalur Pantura

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:45 WIB

Jangan Pinjami Kartu Tol ke Pemobil Lain saat Perjalanan Mudik Lebaran, Dampaknya Bikin THR Jebol

Jangan Pinjami Kartu Tol ke Pemobil Lain saat Perjalanan Mudik Lebaran, Dampaknya Bikin THR Jebol

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:34 WIB

5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan

5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:07 WIB

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:32 WIB

Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali

Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:30 WIB

Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa

Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:18 WIB

5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran

5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB