Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 15 Desember 2023 | 21:54 WIB
Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen
Mobil listrik yang diimpor tidak mendapatkan insentif PPN seperti mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri. (Unsplash/dcbel)

Suara.com - Insentif untuk mobil listrik impor utuh, yang ditetapkan pemerintah lewat Perpres 79 tahun 2023, akan berlaku sampai 2025 mendatang. Adapun insentif itu mencakup potongan bea masuk impor, PPnBM dan pajak daerah.

Insentif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang sebesar 11 persen. Ini berbeda dari pembelian mobil listrik buatan dalam negeri yang sudah menikmati PPN hanya 1 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan tidak dikecualikannya PPN 11 persen untuk mobil listrik impor untuk membedakan yang diproduksi di dalam negeri.

“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ia menekankan industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.

Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, Rachmat menyebut mereka akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.

“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kita berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” Rachmat menjelaskan.

Selain itu, diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak akan berlaku bagi produk CBU. Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan Perpres.

Rachmat menyebut bahwa para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun, juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.

“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutup Rachmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:51 WIB

Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat

Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:22 WIB

TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar

TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 07:05 WIB

Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal

Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 22:08 WIB

Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 09:44 WIB

Terkini

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:05 WIB

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB

5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih

5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:00 WIB

Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?

Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:57 WIB

5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin

5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:21 WIB

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya

Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:15 WIB

Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global

Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:37 WIB

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:24 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB