Pengguna tentu dipastikan melanggar UU LLAJ sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 huruf a dan Pasal 24 ayat (1) huruf b PP 80/2012, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, karena tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor yang sebenarnya.
Selain itu, plat nomor Anda juga menjadi tidak sah akibat dari ketidakabsahan STNK tersebut. Atas pelanggaran tersebut, petugas pemeriksa menerbitkan surat tilang.