Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?

Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 04 Maret 2024 | 15:34 WIB
Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi salah satu kelngkapan yang harus dibawa saat berpergian menggunakan kendaraan bermotor.

Keberadaan STNK memang harus dimiliki oleh setiap kendaraan. Tanpa ada STNK, maka kendaraan bisa disebut bodong dan tidak boleh digunakan terlebih dahulu sampai memiliki tanda bukti tersebut.

Dengan memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga kepemilikan yang sah. Inilah mengapa STNK itu harus selalu dibawa setiap berkendara.

Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.

STNK dan SIM memang menjadi bagian penting dari surat resmi yang wajib dimiliki ketika ingin membawa mobil sendiri. Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat beberapa kolom.

Dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas mobil tersebut

Identitas kendaraan tersebut mencakup tipe, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi.

Untuk nomor polisi yang ada di STNK harus sama dengan plat nomor polisi di mobil. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada mobil bersangkutan.

Ada BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Apabila membeli mobil dari pemilik sebelumnya, dokumen ini wajib ada dalam STNK sebagai bukti kepemilikan yang baru.

baca juga

Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Semua itu harus dibayarkan agar urusan balik nama STNK semakin dipermudah.

STNK memang memiliki batas berlaku yaitu lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali, Anda harus melakukan perpanjangan STNK dengan berbagai proses.

Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili Anda hingga melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai aturan.

Demikian alasan STNK menjadi salah satu kelengkapan berkendara yang tidak boleh ditinggalkan seperti dikutip dari Auto2000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan

Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan

Otomotif | Senin, 04 Maret 2024 | 12:25 WIB

3 Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan

3 Cara Cek STNK Secara Online untuk Ketahui Identitas Kendaraan

Otomotif | Senin, 04 Maret 2024 | 12:22 WIB

Cara Membeli Mobil Baru Tanpa Harus Kredit

Cara Membeli Mobil Baru Tanpa Harus Kredit

Otomotif | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:15 WIB

STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT

STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT

Otomotif | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:09 WIB

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 19 Februari 2024 | 09:23 WIB

Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

Otomotif | Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×