Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Suara.com - Dalam dunia kendaraan bermotor, seringkali kita dihadapkan pada berbagai istilah yang mungkin belum begitu familiar. Salah satu istilah yang sering tercetak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah PKB. Apa sebenarnya PKB itu? Dan apa informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait PKB pada STNK? Mari kita simak 5 fakta penting berikut.

1. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini diwajibkan untuk dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil atau sepeda motor. Aturan terkait PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

2. Besaran Tarif PKB

Tarif PKB umumnya dikenakan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi di masing-masing daerah. PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan.

3. PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan

PKB Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun secara rutin. Pemilik kendaraan wajib membayar PKB setiap tahunnya.

PKB Lima Tahunan: Pembayaran PKB dilakukan setiap lima tahun, bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.

4. Cara Membaca PKB di STNK

baca juga

PKB di STNK biasanya tercantum dalam bentuk angka dan tanggal. Berikut cara membaca PKB di STNK:

Nomor PKB: Terletak di bagian tengah atau atas STNK, seringkali di bagian bawah informasi nama dan alamat pemilik kendaraan.

Tahun Pajak: Tahun pajak menunjukkan masa pajak kendaraan dan terletak di sebelah nomor PKB.

Bulan Jatuh Tempo: Menunjukkan bulan pembayaran PKB. Pastikan untuk membayar sebelum batas waktu agar terhindar dari denda.

Tanggal Jatuh Tempo: Menunjukkan tanggal kedaluwarsa pembayaran PKB. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda.

5. Objek PKB dan Dampak Telat Membayar

Objek PKB: Semua jenis kendaraan bermotor kecuali beberapa pengecualian seperti kereta api, kendaraan diplomatik, dan kendaraan yang dimiliki pabrik untuk pameran.

Dampak Telat Membayar: Telat membayar PKB dapat mengakibatkan denda maksimal 48% jika keterlambatan mencapai 24 atau 48 bulan. Pada telat dua tahun, pembayaran PKB tidak dapat dilakukan secara online.

Dengan memahami fakta-fakta di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran PKB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu

Ini 10 Singkatan di STNK yang Perlu Anda Tahu

Otomotif | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:14 WIB

Toyota Catat Peningkatan Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Sepanjang 2023

Toyota Catat Peningkatan Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Sepanjang 2023

Otomotif | Jum'at, 02 Februari 2024 | 14:05 WIB

Biodata dan Karier Andi Dwina Isfani, Caleg PKB Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi SYL

Biodata dan Karier Andi Dwina Isfani, Caleg PKB Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi SYL

Lifestyle | Jum'at, 02 Februari 2024 | 11:22 WIB

Bagaimana Tingkat Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Jakarta?

Bagaimana Tingkat Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Jakarta?

Otomotif | Kamis, 01 Februari 2024 | 16:03 WIB

Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!

Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 11:50 WIB

Pajak Kendaraan Mati? Awas Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi Lagi

Pajak Kendaraan Mati? Awas Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi Lagi

Otomotif | Kamis, 01 Februari 2024 | 10:52 WIB

Terkini

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:41 WIB

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:39 WIB

Eks Liverpool Sarankan Nama Ini untuk Jadi Pelatih Anyar Kevin Diks Dkk

Eks Liverpool Sarankan Nama Ini untuk Jadi Pelatih Anyar Kevin Diks Dkk

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:32 WIB

Belajar Menerima Cinta Lewat Lagu Ketika Cinta Bertasbih Melly Goeslaw

Belajar Menerima Cinta Lewat Lagu Ketika Cinta Bertasbih Melly Goeslaw

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB

Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur

Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB

Ada Teman Nonton Baru di Bioskop, Smoothies Creamy Sehat dengan 4 Rasa Menggoda

Ada Teman Nonton Baru di Bioskop, Smoothies Creamy Sehat dengan 4 Rasa Menggoda

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:26 WIB

Film Ritual Gaib Tayang Hari Ini di Bioskop, Dinda Hauw Alami Hal Mistis hingga Muntah-Muntah

Film Ritual Gaib Tayang Hari Ini di Bioskop, Dinda Hauw Alami Hal Mistis hingga Muntah-Muntah

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 20:24 WIB

Bukan Cuma Bedak Matte, Ini Cara Tepat Bikin Pori-Pori Wajah Tampak Halus

Bukan Cuma Bedak Matte, Ini Cara Tepat Bikin Pori-Pori Wajah Tampak Halus

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:15 WIB

7 Komponen Wajib yang Harus Langsung Diganti setelah Beli Motor Bekas, Bodi Mulus Belum Tentu Aman

7 Komponen Wajib yang Harus Langsung Diganti setelah Beli Motor Bekas, Bodi Mulus Belum Tentu Aman

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 20:15 WIB

Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:14 WIB

×