Suara.com - Net Zero Emission atau NZE 2060 adalah program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kualitas udara bersih dengan zero atau nol pengeluaran emisi. Di sektor otomotif, langkah-langkah yang ditempuh adalah penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah membebaskan perusahaan yang membawa EV dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen dari harga jual, berbeda dengan dua skema lainnya yang harus membayar PPN sebesar 11 persen.
Insentif PPN sebesar 10 persen tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sehingga jumlah kumulatif pajak dalam skema ketiga hanyalah 1 persen.

Terkait persyaratan, skema ketiga ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau LCEV (Low Carbon Electric Vehicle) yang mengatur terkait persyaratan program LCEV dan di antaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
Ketiga skema ini menggambarkan komitmen berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Sementara itu, populasi kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kementerian Perhubungan per 22 Januari 2024 yang dipaparkan oleh Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hendro Martono, terdapat penambahan populasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua di Indonesia sebesar 262 persen pada 2023.
Pada 2022, jumlah sepeda motor listrik di Indonesia sebanyak 17.198 unit. Jumlah ini meningkat hingga mencapai 62.409 unit pada 2023.
Baca Juga: 5 Unit Motor Listrik Akan Jadi Patwal Dishub DKI, Ikut Kontribusi Perbaiki Kualitas Udara
Peningkatan ini adalah wujud dari kesuksesan program bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Lebih lanjut, populasi mobil listrik pun menunjukkan peningkatan dengan persentase yang tidak setinggi motor listrik.
Penambahan KBLBB roda empat pada 2023 mencapai angka 43 persen, yakni dari 8.562 unit pada 2022, menjadi 12.248 unit pada 2023.
Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program insentif, peningkatan jumlah mobil listrik tersebut belum cukup untuk mendongkrak industri mobil listrik di Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diimpor dalam keadaan komponen yang lengkap namun belum dirakit atau completely knocked down (CKD), serta untuk mobil yang diimpor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU).
Program insentif yang dimaksud Hendro Martono tertuang di dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.