Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB
Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!
Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah. (Foto: Tangkapan Layar/IG)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Jakarta, dengan korban sialnya adalah Porsche 911 GT3 yang terparkir.

Insiden ini menimbulkan kerusakan signifikan pada Porsche, termasuk kap mesin yang ringsek. Mobil sport ini harganya ditaksir seharga Rp8,9 miliar!

Kejadian ini terjadi di showroom Ivan’s Motor, yang merupakan showroom impotir umum (IU) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dikenal menjual mobil-mobil edisi terbatas dari merek ternama.

Menurut keterangan polisi, pengemudi Xpander berinisial J, berusia 42 tahun, mengemudi dalam pengaruh miras.

Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom. Mobil sehingga menabrak bangunan showroom, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota.

Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)
Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)

Pasal Menjerat Pengendara

Akibat perbuatannya, J ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang yang Dilakukan Sengaja.

Pasal 200 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

baca juga

Pasal 406 KUHP:

  • Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sorotan Media Asing

Mitsubishi XPander Masih Menjadi Model Terlaris di Booth Mitsubishi IIMS 2024. (Foto: MMKSI)
Mitsubishi XPander Masih Menjadi Model Terlaris di Booth Mitsubishi IIMS 2024. (Foto: MMKSI)

Tak cuma itu, kecelakaan ini rupanya turut menjadi sorotan media luar negeri, Carscoops.

Dalam sebuah artikel yang bernada sarkastik, media ini menuliskan bahwa pengendara sebisa mungkin harus menghindari untuk menabrak dealer mobil mewah.

"Bukan berarti Anda ingin menabrak gedung, tapi jika terpaksa, sebaiknya hindari menabrak dealer. Dan Anda harus benar-benar berusaha menghindari menabrak dealer mobil mewah, seperti yang dialami oleh seorang pengemudi Mitsubishi di Indonesia baru-baru ini," tulis mereka dalam pembukaan artikel tersebut

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat mengemudi, terutama dalam pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kecelakaan seperti ini juga bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD

Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD

Otomotif | Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:15 WIB

Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Dilengkapi Kamar Tidur untuk Sopir

Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Dilengkapi Kamar Tidur untuk Sopir

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:38 WIB

Cemari Lingkungan dan Ancam Ikan Langka, Sejumlah Produsen Ban Ternama Terancam Gugatan

Cemari Lingkungan dan Ancam Ikan Langka, Sejumlah Produsen Ban Ternama Terancam Gugatan

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:15 WIB

Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?

Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:37 WIB

AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:01 WIB

Berkendara saat Puasa Bikin Gerah, tapi AC Malah Dingin Sebelah: Apa yang Salah?

Berkendara saat Puasa Bikin Gerah, tapi AC Malah Dingin Sebelah: Apa yang Salah?

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×