Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB
Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!
Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah. (Foto: Tangkapan Layar/IG)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Jakarta, dengan korban sialnya adalah Porsche 911 GT3 yang terparkir.

Insiden ini menimbulkan kerusakan signifikan pada Porsche, termasuk kap mesin yang ringsek. Mobil sport ini harganya ditaksir seharga Rp8,9 miliar!

Kejadian ini terjadi di showroom Ivan’s Motor, yang merupakan showroom impotir umum (IU) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dikenal menjual mobil-mobil edisi terbatas dari merek ternama.

Menurut keterangan polisi, pengemudi Xpander berinisial J, berusia 42 tahun, mengemudi dalam pengaruh miras.

Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom. Mobil sehingga menabrak bangunan showroom, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota.

Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)
Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)

Pasal Menjerat Pengendara

Akibat perbuatannya, J ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang yang Dilakukan Sengaja.

Pasal 200 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 406 KUHP:

  • Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sorotan Media Asing

Mitsubishi XPander Masih Menjadi Model Terlaris di Booth Mitsubishi IIMS 2024. (Foto: MMKSI)
Mitsubishi XPander Masih Menjadi Model Terlaris di Booth Mitsubishi IIMS 2024. (Foto: MMKSI)

Tak cuma itu, kecelakaan ini rupanya turut menjadi sorotan media luar negeri, Carscoops.

Dalam sebuah artikel yang bernada sarkastik, media ini menuliskan bahwa pengendara sebisa mungkin harus menghindari untuk menabrak dealer mobil mewah.

"Bukan berarti Anda ingin menabrak gedung, tapi jika terpaksa, sebaiknya hindari menabrak dealer. Dan Anda harus benar-benar berusaha menghindari menabrak dealer mobil mewah, seperti yang dialami oleh seorang pengemudi Mitsubishi di Indonesia baru-baru ini," tulis mereka dalam pembukaan artikel tersebut

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat mengemudi, terutama dalam pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kecelakaan seperti ini juga bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD

Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD

Otomotif | Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:15 WIB

Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Dilengkapi Kamar Tidur untuk Sopir

Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Dilengkapi Kamar Tidur untuk Sopir

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:38 WIB

Cemari Lingkungan dan Ancam Ikan Langka, Sejumlah Produsen Ban Ternama Terancam Gugatan

Cemari Lingkungan dan Ancam Ikan Langka, Sejumlah Produsen Ban Ternama Terancam Gugatan

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:15 WIB

Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?

Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:37 WIB

AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:01 WIB

Berkendara saat Puasa Bikin Gerah, tapi AC Malah Dingin Sebelah: Apa yang Salah?

Berkendara saat Puasa Bikin Gerah, tapi AC Malah Dingin Sebelah: Apa yang Salah?

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Tanpa Helm Kendarai Moge 300 Kg, Sebuas Apa Moge Harley Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan?

Tanpa Helm Kendarai Moge 300 Kg, Sebuas Apa Moge Harley Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan?

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 12:41 WIB

Trio Mobil Turbo Termurah Cocok untuk Mahasiswa: Bertenaga, Irit, tapi Jangan Coba Isi Pertalite

Trio Mobil Turbo Termurah Cocok untuk Mahasiswa: Bertenaga, Irit, tapi Jangan Coba Isi Pertalite

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 12:06 WIB

Panduan Pemula sebelum Beli Raize dan Rocky Bekas: Cek Dulu Kesehatan Turbonya

Panduan Pemula sebelum Beli Raize dan Rocky Bekas: Cek Dulu Kesehatan Turbonya

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 10:39 WIB

Kia Sonet Hadir dengan Harga Baru: Honda HR-V, WR-V hingga Toyota Raize Kena Hantam Telak

Kia Sonet Hadir dengan Harga Baru: Honda HR-V, WR-V hingga Toyota Raize Kena Hantam Telak

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 08:38 WIB

Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?

Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 07:52 WIB

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB