Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina

Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 24 Maret 2024 | 10:09 WIB
Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina
enteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang. ANTARA/Ali Khumaini

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan hal tak terduga ketiak sidak di salah satu SPBU Pertamnia di Karawang, Jawa Barat.

Ia menemukan kejanggalan pada mesin atau dispenser di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek. Lewat unggahan akun Instagram pribadinya @zul.hasan, ia mengidentifikasi adanya kecurangan SPBU tersebut karena adanya alat khusus yang merugikan konsumen. Alat itu diduga dapat mengakali jumlah BBM yang masuk ke kendaraan.

"Hari ini saya melakukan sidak di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek dan menemukan adanya 3 dispenser SPBU yang menggunakan alat tambahan," tulis Zulhas dalam captionnya.

"Dampak dari alat tambahan tersebut merugikan konsumen dalam hal biaya yang dikeluarkan tidak sama dengan jumlah bahan bakar yang diterima," tambahnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan di sejumlah SPBU mengingat hal ini adalah bagian dari fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dibawah Kemendag.

"Curang? Sikat!" tutup caption Zulkifli Hasan.

Kabar terbaru, SPBU yang kena sidak Zulkifli Hasan tersebut akhirnya diberi sanksi. Melalui Pertamina Patra Niaga JBB bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada SPBU terkait. Selain itu, Pertamina juga menginstruksikan agar 3 dispenser yang terbukti curang tersebut segera diganti dengan yang baru maksimal dalam waktu 2 minggu sejak surat sanksi dikeluarkan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan kecurangan.

"Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir." tambahnya.

baca juga

Langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Pertamina Patra Niaga JBB dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan di SPBU. Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat mengisi BBM di SPBU, dan laporkan ke pihak Pertamina jika menemukan adanya indikasi kecurangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak Target Minimal Pertamina Enduro VR46 Racing Team Setiap Turun di MotoGP

Terkuak Target Minimal Pertamina Enduro VR46 Racing Team Setiap Turun di MotoGP

Otomotif | Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:23 WIB

Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

News | Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:31 WIB

Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal

Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:24 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×