Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal

Achmad Fauzi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:24 WIB
Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Menyegel SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3)/(Dok Kemendag).

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyegel SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.

Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," kata Mendag Zulhas.

Dia mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," imbuh dia.

baca juga

Menurut Mendag Zulhas, langkah selanjutnya adalah menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik). Langkah ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Selanjutnya akan dilakukan pengawasan lanjutan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menemukan benar atau tidaknya terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tegas dia.

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengutarakan, sebelumnya, Kemendag telah menangani beberapa kasus metrologi legal dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten.

"Kemendag memiliki petugas pengawas metrologi legal di lapangan. Pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijamin Aman, Pertamina Ungkap Kondisi Stok BBM dan LPG di Jabodetabek Selama Ramadan

Dijamin Aman, Pertamina Ungkap Kondisi Stok BBM dan LPG di Jabodetabek Selama Ramadan

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:16 WIB

Mendag Zulhas Klaim Harga Beras Hingga Cabai Mulai Turun

Mendag Zulhas Klaim Harga Beras Hingga Cabai Mulai Turun

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:00 WIB

Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang

Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:11 WIB

Terkini

Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!

Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:53 WIB

BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas

BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas

Bekaci | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:52 WIB

4 Serum Salicylic Acid Mengandung Centella Asiatica untuk Jerawat dan Bruntusan

4 Serum Salicylic Acid Mengandung Centella Asiatica untuk Jerawat dan Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:51 WIB

BRI x REI Expo Banjarmasin Resmi Digelar, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen

BRI x REI Expo Banjarmasin Resmi Digelar, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa

Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa

Kaltim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:46 WIB

6 Skincare Wardah untuk Meratakan Warna Kulit Belang, Wajah Glowing Dalam 2 Minggu!

6 Skincare Wardah untuk Meratakan Warna Kulit Belang, Wajah Glowing Dalam 2 Minggu!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Pramuka di Sekolah, Tertib dan Khidmat!

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Pramuka di Sekolah, Tertib dan Khidmat!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Kisah Sukses UMKM Jadah Tempe di Desa Brilian Binaan BRI Peduli

Kisah Sukses UMKM Jadah Tempe di Desa Brilian Binaan BRI Peduli

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:43 WIB

×