Suara.com - Lebaran semakin dekat dan pastinya sudah dinanti-nanti khususnya para perantau. Arus mudik bakal mewarnai jalanan, mengantarkan perantau kembali ke kampung halaman. Di tengah perjalanan panjang, kelelahan tak terelakkan. Masjid pun menjadi pilihan favorit untuk melepas lelah.
Namun, apakah diperbolehkan untuk tidur sekadar melepas penat ketika di dalam masjid? Dilansir dari NU Online, tidur di masjid memang tidak dilarang.
"Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur (bahkan tinggal) di masjid pada zaman Rasulullah SAW," tulisnya dalam laman NU Online.
Masih menurut NU Online, tidur di masjid akan menjadi haram jika mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang.
Jika melihat hal tersebut, orang yang mau sembahyang wajib hukumnya untuk menegurnya.
Jadi larangan tidur di masjid dimungkinkan hanya sejauh yang bersangkutan memiliki hadas besar atau mengganggu ruang gerak orang sembahyang yang menelan hanya 75cm x 1 meter.
Ukuran ini bagi orang Indonesia sudah cukup leluasa untuk melakukan sembahyang.
Larangan bisa saja diberlakukan dengan catatan pengurus masjid menyediakan ruang lain di masjid yang dapat digunakan untuk istirahat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan pengurus masjid, tidak menyurutkan langkah dakwah Islam.
Jadi untuk pemudik yang hendak beristirahat di masjid tak ada larangan. Namun pemudik juga harus tahu posisi tidur yang tepat agar tidak mengganggu jamaah lain ketika hendak sembahyang.
Baca Juga: Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan