• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan footocopy, atas nama pemilik yang akan melakukan pindah domisili atau pemilik baru yang mengakuisisi kendaraan bekas.
• BPKB asli dan fotocopy.
• STNK asli dan fotocopy.
• Kuitansi yang telah ditandatangani penjual sebagai bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli. Dokumen ini harus lengkap dengan materai, baik itu asli ataupun salinannya.
• Kuitansi kosong yang telah ditandatangani penjual.
• Faktur atau Form A asli dan fotocopy.
Biaya Mutasi atau Cabut Berkas Motor
Perlu diketahui bahwa masing-masing daerah menetapkan biaya mutasi motor yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Diketahui, biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp 20 ribu, biaya pengesahan STNK sekitar Rp 200 ribu, serta biaya untuk pengesahan cabut berkas motor sekitar Rp 50 ribu.
Apabila pengendara hendak melakukan pencabutan berkas sekaligus balik nama, maka akan dikenakan biaya tambahan. Biaya ini tentu beragam sesuai dengan peraturan masing-masing daerah.
Setelah semua cara cabut berkas motor secara online Anda dilakukan, maka tinggal tunggu STNK, BPKB, dan plat nomor yang baru diterbitkan hingga kurun waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: 2 Pilihan Oli Motor Honda Supra X 125, Jangan Asal Ganti Biar Gak Boncos
Kemudian Anda bisa mengambil STNK, BPKB, dan plat nomor baru itu di kantor Samsat terkait. Demikian tadi cara cabut berkas motor secara online.