Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:08 WIB
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

"Menurut aturan yang tercantum di Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ, STNK yang dimaksud memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan masa berlaku," sambungnya.

Terlepas dari dua mobil di atas, secara teori, jika ada mobil kepergok menggunakan plat nomor yang seharusnya tertempel pada kendaraan lain, atau tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai dengan data kendaraan bermotor, maka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5) yang berbunyi:

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Pengemudi dapat dikenakan Pasal 288 (UULLAJ No 20 Tahun 2009) Ayat (1), yang menyebutkan bahwa hukuman untuk pelaku berupa kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Data tidak ditemukan" dan nunggak pajak

Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)
Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)

Kembali ke plat nomor pada dua mobil tersebut, ada kejanggalan yang lain. Berdasar penelusuran tim Suara.com, di situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR tidak ditemukan.

Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)
Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)

Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.

Baca Juga: Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis

Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI