Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain? Ini Syarat dan Cara Mudahnya!

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Senin, 05 Agustus 2024 | 15:10 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain? Ini Syarat dan Cara Mudahnya!
Ilustrasi pajak kendaraan (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban pagi pemilik mobil dan motor di Indonesia. Namun, terkadang kewajiban itu diabaikan karena banyak hal. 

Dari kesibukan hingga malas menjadi alasan mendasar mengurus kendaraan pajak kendaraan bermotor tersebut. 

Tetapi yang harus diketahui, salah satu syarat kendaraan bermotor dapat dipakai di jalan raya adalah membayar pajak setiap tahunnya.

Untuk bayar pajak, ada sejumlah persyaratan dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan. Bayar pajak kendaraan dilakukan sekaligus perpanjang STNK atau ganti plat kendaraan untuk lima tahunan.

Dikutip dari laman Toyota Astra, sebaiknya Anda membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena akan dikenakan denda jika terlambat atau melewati batas waktu. Termasuk pula berisiko kena tilang saat ada Operasi Patuh Jaya.

Pajak tahunan dapat dibayarkan di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling. Namun, bisa jadi Anda tidak sempat datang sehingga harus diwakilkan oleh orang lain. Atau bisa pula Anda yang mengurus pajak kendaraan milik orang lain karena mereka berhalangan.

Nah, kalau Anda dimintai tolong membayar pajak kendaraan atas nama orang lain tapi tidak tahu persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilalui, cek info dan tata caranya di bawah ini. Hal ini juga berlaku kalau Anda menitipkan urusan pajak mobil ke pihak lain.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan orang lain sebenarnya tidak jauh berbeda. Tapi ada sedikit tambahan penting, yaitu harus melampirkan surat kuasa dan KTP pemberi kuasa.

Berikut syarat dan dokumen bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain yang diperlukan:

- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
- Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semurah Avanza tapi Garang bak Mobil Perang Mahal, Segini Pajak si Antik Tunggangan Angelina Sondakh

Semurah Avanza tapi Garang bak Mobil Perang Mahal, Segini Pajak si Antik Tunggangan Angelina Sondakh

Otomotif | Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:03 WIB

Awas Denda! Hindari Stiker "Pajak Belum Lunas", Begini Bayar Pajak Motor Online

Awas Denda! Hindari Stiker "Pajak Belum Lunas", Begini Bayar Pajak Motor Online

Otomotif | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:55 WIB

Jokowi Restui Pajaki Makanan Siap Saji

Jokowi Restui Pajaki Makanan Siap Saji

Bisnis | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Biaya Bulanan Polytron Fox R: Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh Mending Mana?

Biaya Bulanan Polytron Fox R: Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh Mending Mana?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 14:45 WIB

Biaya Operasional Mobil Listrik Geely EX2 untuk Harian, Masih Bikin Kantong Bolong ?

Biaya Operasional Mobil Listrik Geely EX2 untuk Harian, Masih Bikin Kantong Bolong ?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 14:36 WIB

Fakta Unik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Nilai 7 Truk Kalah Jauh dari Satu Mobil Mewahnya?

Fakta Unik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Nilai 7 Truk Kalah Jauh dari Satu Mobil Mewahnya?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 14:32 WIB

5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai

5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 14:11 WIB

Harga Sepeda Listrik yang Dipakai Gubernur Jateng Ngantor Ternyata Setara Mobil, Apa Istimewanya?

Harga Sepeda Listrik yang Dipakai Gubernur Jateng Ngantor Ternyata Setara Mobil, Apa Istimewanya?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 13:57 WIB

Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya

Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 13:30 WIB

Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter

Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 12:36 WIB

Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?

Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 12:13 WIB

Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta

Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 11:45 WIB

Start Sempurna, Pembalap Indonesia Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Sepang ARRC 2026

Start Sempurna, Pembalap Indonesia Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Sepang ARRC 2026

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 11:28 WIB