Selain ZZH, ZZO dan ZZQ, ada juga plat ZZS yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementrian, sedangkan ZZP dipakai untuk pejabat kepolisian.
Selain itu ada juga ZZD, ZZL dan ZZU yang diberikan khusus untuk pejabat militer.
5. Dasar regulasi plat ZZ
Dasar dalil dari plat nomor khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Aturan ini menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan untuk motor dan mobil yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, serta pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di instansi pemerintahan.
Video momen Kaesang naik Fortuner ini bisa disaksikan melalui tautan, klik di sini.
Jangan lupa ikuti akun Instagram @suaraoto untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia otomotif!
Baca Juga: Mobil Paus Fransiskus Buatan Pindad Sudah Siap Digunakan, Basisnya dari Maung MV3