Pelajar Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI

Muhammad Yunus | Suara.com

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Pelajar Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI
Penjaga perlintasan kereta api di Lamongan [Foto: Tangkapan layar Instagram]

Suara.com - Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta Ixpan Hendriwintoko mengatakan pelajar yang mengendarai sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa diduga tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis.

"Diduga kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Cibadak ini akibat korban tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis yakni klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas," katanya, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Ixfan, korban yang diketahui bernama Muhammad Ramdan (13) warga Kampung Pondoktisuk, RT 03, RW 08, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tetap menyeberangi perlintasan KA tanpa palang pintu saat KA 204A Pangrango relasi Bogor-Sukabumi hendak melintas dari arah Bogor menuju Sukabimi pada pukul 15.50 WIB di km 43+8/9 petak jalan Cibadak-Cisaat.

Sebelum insiden itu terjadi, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas. Diduga rambu peringatan itu tidak diperhatikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dan tetap nekat menyeberangi perlintasan KA.

Akibatnya kecelakaan tidak bisa dihindari di mana korban dan sepeda motor yang dikendarai terpental beberapa meter akibat tertabrak KA Pangrango. Korban pun mengalami luka di bagian kepala lalu dibawa ke RSUD Sekarwangi oleh warga setempat, namun sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan karena luka parah di bagian kepala.

Sementara untuk sepeda motor Honda Beat Street bernopol F 6280 FCA yang digunakan korban pada saat kejadian rusak parah. Dengan adanya kejadian ini, ia mewakili Daops 1 Jakarta mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ramdan.

Di sisi lain, Ixfan menghimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan KA dan tidak nekat menyeberangi perlintasan KA jika semboyan 35 sudah terdengar.

Bagi pemerintahan setempat diminta untuk ikut berperan aktif dengan meningkatkan keselamatan di perlintasan KA. Sesuai aturan dalam UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.

Apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Teyin TX150, Motor Berdesain Mirip Yamaha XMAX dengan Fitur Melimpah

Potret Teyin TX150, Motor Berdesain Mirip Yamaha XMAX dengan Fitur Melimpah

Otomotif | Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:35 WIB

Prospek Suram? BMW Enggan Perbanyak Lini Motor Listrik Kencang

Prospek Suram? BMW Enggan Perbanyak Lini Motor Listrik Kencang

Otomotif | Rabu, 02 Oktober 2024 | 06:45 WIB

Raffi Ahmad Pamer Motor Buruan Para Kolektor di Mandalika: Pajak Telat 7 Hari, Dendanya Tak Berasa

Raffi Ahmad Pamer Motor Buruan Para Kolektor di Mandalika: Pajak Telat 7 Hari, Dendanya Tak Berasa

Otomotif | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:04 WIB

Terkini

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:50 WIB

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:45 WIB

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:24 WIB

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:34 WIB

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 06:55 WIB

Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan

Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:10 WIB