Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE

Muhammad Yunus | Suara.com

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE
Ustaz Maulana di rumah duka ibu Sonny Septian, Waty Siregar di kawasan Cilandak, Jakarta, Minggu (29/9/2024]. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Ulama kondang Ustadz Maulana terkena tilang elektronik di Makassar karena tidak mengenakan helm saat dibonceng.

Berdasarkan aturan, pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peristiwa ini terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ketika Ustadz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Ustadz Maulana mengenakan gamis kuning, sementara dirinya dibonceng tanpa helm. Meski terkesan tergesa-gesa menuju sebuah acara, aturan lalu lintas tetap berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.

Kombes Pol Darsiman, Dirlantas Polda Sulsel, menegaskan bahwa denda Rp250 ribu ini diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap tidak mengenakan helm saat berkendara.

Dengan semakin luasnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran.

Selain denda Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan helm, ada pula sanksi lain seperti denda Rp500 ribu bagi yang menerobos lampu merah, atau Rp750 ribu bagi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Berikut daftar pelanggaran dan jumlah denda:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta

Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta

Your Say | Senin, 30 September 2024 | 11:37 WIB

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Otomotif | Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB

Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

News | Kamis, 19 September 2024 | 12:24 WIB

Terkini

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:50 WIB

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:45 WIB

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:24 WIB

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:34 WIB

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 06:55 WIB

Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan

Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:10 WIB