Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan Pribadi

Liberty Jemadu

Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:11 WIB
Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan Pribadi
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016.

Mengenakan rompi pink, terlihat Tom Lembong digiring jaksa ke arah mobil tahanan bersama seorang tersangka lainnya berinisial CS. 

Tom sendiri, saat masih menjabat sebagai menteri dan Kepala BKPM di pemerintah Presiden Joko Widodo, termasuk dalam pejabat paling tajir. Uniknya, meski punya harta melimpah ia tak memiliki mobil atau motor pribadi - setidaknya itu yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2019 silam.

Dalam laporan itu, Tom Lembong mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp 101,5 miliar. Dari jumlah itu, komposisi paling besar adalah surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Ada juga kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar dan harta lainnya senilai Rp 4,7 miliar.

Tersangka dan ditahan

Kejagung pada Selasa malam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan. 

Jaksa mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu dimulai pada Oktober 2023 silam, sebelum menetapkan Tom bersama pihak swasta berinisial CS sebagai tersangka. Dalam kasus itu CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Sedangkan keterlibatan CS dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Video | Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:20 WIB

Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara

Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:13 WIB

BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:46 WIB

Sudah Dibeberkan Tom Lembong, Relawan Pastikan Gabung jika Anies Bentuk Ormas

Sudah Dibeberkan Tom Lembong, Relawan Pastikan Gabung jika Anies Bentuk Ormas

News | Jum'at, 20 September 2024 | 16:09 WIB

Tom Lembong Bongkar Rencana Anies: Hampir Pasti Bakal Buat Ormas

Tom Lembong Bongkar Rencana Anies: Hampir Pasti Bakal Buat Ormas

News | Kamis, 19 September 2024 | 05:15 WIB

Terkini

Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator

Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha

Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:52 WIB

3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar

3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:51 WIB

Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang

Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:48 WIB

Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan

Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:54 WIB

Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?

Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:13 WIB

Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas

Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap

Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:53 WIB

Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?

Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?

Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:40 WIB