Jangan Tanggung, Aismoli Minta Insentif Motor Listrik Diberikan Langsung 5 Tahun

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 08 November 2024 | 22:12 WIB
Jangan Tanggung, Aismoli Minta Insentif Motor Listrik Diberikan Langsung 5 Tahun
Insentif Motor Listrik Sunra akan dilanjutkan pada 2025. (Foto: Sunra Indonesia)

Suara.com - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia atau Aismoli meminta pemerintah memberikan insentif motor listrik sekaligus untuk lima tahun alih-alih per tahun seperti yang diterapkan tahun ini.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiadi mengatakan durasi insentif motor listrik bisa menjadi lima tahun dari yang saat ini satu tahun supaya industri bisa mempersiapkan program tersebut sekaligus mendapatkan kepastian berusaha.

"Kalau bisa, jangan satu tahun. Agak jangka panjang supaya industri bisa menyiapkan," kata Budi.

"Mungkin dari kita idealnya lima tahun," lanjut dia. 

Budi mengatakan asosiasi bertemu dengan perwakilan pemerintah untuk membahas kelanjutan pemberian insentif motor listrik pada 2025. Secara garis besar mereka memberikan tiga usulan kepada pemerintah, yaitu penambahan waktu, besaran insentif dan kuota insentif.

Budi mengatakan besaran insentif masih mengikuti nominal yang berlaku pada 2023 dan 2024, yaitu Rp 7.000.000.

Sementara untuk kuota motor listrik, Aismoli menyanggupi jika alokasi motor subsidi dinaikkan menjadi 200.000 unit. Belum jelas apakah kuota tersebut untuk program berjangka satu tahun atau lima tahun.

"Kalau tahun depan kuota dinaikkan sampai angka 200.000 (unit), kita siap produksi," kata Budi.

Optimisme jumlah produksi didasari semakin banyak pabrik motor listrik di Indonesia. Menurut Aismoli, saat ini terdapat 45 pabrik motor listrik dari semua merek yang ada, sementara pada 2019 jumlahnya hanya sembilan.

Baca Juga: IMOS 2024 Jadi Ajang Temu Kenal Duo Honda Icon e: dan CUV e: dengan Publik

Kuota insentif motor listrik tahun ini sebesar 60.000 unit pun berhasil dipenuhi sehingga asosiasi menyanggupi jika kuota menjadi 200.000 unit.

Aismoli menilai program insentif motor listrik adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai bahwa industri kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif, baik insentif fiskal maupun nonfiskal.

Berkaitan dengan persyaratan mendapatkan insentif, skema yang selama ini dijalankan menurut Budi sudah baik dan hanya memerlukan perbaikan kecil, misalnya menyoal foto penyerahan kepada konsumen karena banyak masyarakat penerima insentif motor listrik tidak ingin diambil fotonya saat penyerahan unit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI