Aismoli menilai program insentif motor listrik adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai bahwa industri kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif, baik insentif fiskal maupun nonfiskal.
Berkaitan dengan persyaratan mendapatkan insentif, skema yang selama ini dijalankan menurut Budi sudah baik dan hanya memerlukan perbaikan kecil, misalnya menyoal foto penyerahan kepada konsumen karena banyak masyarakat penerima insentif motor listrik tidak ingin diambil fotonya saat penyerahan unit.