Waspada! Komunitas Motor Jadi Sasaran Empuk Mafia Judi Online, Begini Modusnya

Senin, 25 November 2024 | 18:05 WIB
Waspada! Komunitas Motor Jadi Sasaran Empuk Mafia Judi Online, Begini Modusnya
Ilustrasi geng motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Strategi marketing digital ini dirancang sedemikian rupa untuk memancing rasa penasaran pengikut media sosial.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan komunitas motor Indonesia. Klub motor yang seharusnya menjadi wadah positif untuk menyalurkan hobi dan mempererat persaudaraan, kini terancam dijadikan sarana penyebaran aktivitas ilegal.

Hal ini tidak hanya mencoreng nama baik komunitas motor tetapi juga berpotensi menjerat anggotanya dalam pusaran perjudian online.

Pihak kepolisian bertindak tegas dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sepanjang Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap minimal enam kasus judi daring, termasuk penangkapan seorang selebgram Kota Batam pada pertengahan Juli 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI