Siapkan Anggaran Ekstra! Ini Jenis Kendaraan Kena PPN 12 Persen

Muhammad Yunus

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:35 WIB
Siapkan Anggaran Ekstra! Ini Jenis Kendaraan Kena PPN 12 Persen
Suasana penjualan mobil pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Arief Firmansyah]

Suara.com - Awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

Kebijakan ini langsung berdampak pada berbagai sektor, termasuk pasar otomotif Indonesia.

Khusus kendaraan mewah, kenaikan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.

Kendaraan dengan kapasitas silinder tertentu, baik roda empat maupun roda dua, menjadi sasaran pajak tambahan ini.

Tarif PPN untuk Kendaraan Mewah

Menurut aturan tersebut, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif beragam, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.

Sementara untuk kendaraan bermesin 3.000-4.000 cc, tarif PPnBM melonjak hingga 70 persen.

Tidak hanya mobil, motor berkapasitas lebih dari 250 cc juga masuk dalam daftar.

Motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 60 persen, sementara motor di atas 500 cc, seperti motor khusus untuk medan ekstrem, dikenai pajak hingga 95 persen.

baca juga

Klarifikasi Presiden Prabowo

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah adalah contoh barang yang dikenakan tarif baru ini. Sementara barang dan jasa non-mewah tetap pada tarif PPN sebelumnya," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal, dengan membebankan pajak lebih tinggi pada konsumen kelas atas tanpa mengganggu masyarakat umum.

Untuk Anda yang berencana membeli kendaraan mewah, siapkan anggaran ekstra!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB

Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Video | Minggu, 05 Januari 2025 | 07:05 WIB

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Bisnis | Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:14 WIB

Terkini

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:59 WIB

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:56 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah

Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah

Health | Jum'at, 04 September 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:46 WIB

×