Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Eviera Paramita Sandi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:14 WIB
Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?
Foto: ilustrasi pabrik mobil. [Antara]

Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Salah satu yang tengah heboh adalah Opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Perlu diketahui, opsen pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan.

Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, Opsen pajak adalah salah satu pengaturan Pajak Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah terjadinya sinergitas pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Opsen.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.

Berikut Video Penjelasannya

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/mengenal-opsen-dalam-undang-undang-hkpd-tahun-2022-a8947380/detail/

Menurut Menteri Perindustrian, kebijakan ini memberikan beban tambahan bagi industri otomotif nasional dan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

baca juga

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Agus di Kantornya, Jumat (3/1/2025).

Dia memperingatkan bahwa penerapan opsi pajak kendaraan bermotor justru dapat berdampak negatif pada ekonomi daerah.

Dengan adanya pajak ini maka pemerintah daerah harus mencari alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak.

"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.

Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Kumpulkan Menteri, Target: Tak Ada Orang Miskin Tak Dapat Bantuan!

Prabowo Kumpulkan Menteri, Target: Tak Ada Orang Miskin Tak Dapat Bantuan!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 22:18 WIB

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Otomotif | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:43 WIB

Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak

Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak

Lifestyle | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×