Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]

Suara.com - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap agar pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diterapkan, dengan tujuan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di tanah air.

Hal ini disampaikan CEO Indodax, Oscar Darmawan, yang juga menjelaskan bahwa sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan, sehingga seharusnya kripto bisa dikecualikan dari PPN, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara lain.

"Dengan penghapusan PPN, potensi pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru bisa meningkat," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu lalu.

Oscar menambahkan bahwa volume trading kripto berpotensi tumbuh lebih besar daripada saat ini, seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih baik. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya, dikutip dari Antara.

Oscar juga berharap agar Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di dalam negeri.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi regulasi perpajakan yang baru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Saat ini, menurutnya, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

baca juga

Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional.

"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

Dia juga menegaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan mudah bagi para anggota," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025

3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 09:11 WIB

Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Video | Minggu, 05 Januari 2025 | 07:05 WIB

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Bisnis | Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:14 WIB

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Otomotif | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:43 WIB

Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:40 WIB

PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:39 WIB

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:36 WIB

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:32 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

×