"Mohon maaf sebesar-besarnya, terkait kejadian tersebut. Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polres Bogor. Untuk kronologi dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan kami posting di akun kami, sekali lagi kami mohon maaf sebesar besarnya," tulis @humaspolresbogor dikutip Suara.com pada Sabtu (15/03/2025).
Berdasarkan keterangan resmi Polres Bogor, narasi 'polisi tendang pemotor' di Jalan Raya Puncak tidak benar. Mereka mengklaim bahwa petugas tersebut hanya memepet di mana pemotor terkena besi engine guard.
Hal itu membuat pengendara motor hampir terjatuh. Video viral ini memancing beragam komentar dari netizen.
"Bagus sih warganya langsung teriakin. Biar malu mereka," pendapat @em**oo**memes.
"Itu kawal siapa ya? Pelat hitam kelihatannya. Viralkan dan selidiki," pinta @and**su**ndi.
"Padahal tuh motor patwal dibeli pakai duit rakyat," balas @it**m**djamal.
"Polri, anggota Anda hebat sudah bisa nendang rakyat. Percuma banner yang Anda pasang 'Polri Bersama Rakyat' di depan Polres itu," kritik @aa**a*n_.
Peraturan Pengawalan
![Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/01/15/79128-patwal-ilustrasi-patwal-patroli-dan-pengawalan.jpg)
Mengutip laman resmi Polri, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.