Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya

Cesar Uji Tawakal | Rezza Dwi Rachmanta | Suara.com

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:14 WIB
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
Narasi 'oknum patwal tendang pemotor' viral di media sosial. (Kolase Polri/ Instagram @officialbogorkita)

"Padahal tuh motor patwal dibeli pakai duit rakyat," balas @it**m**djamal.

"Polri, anggota Anda hebat sudah bisa nendang rakyat. Percuma banner yang Anda pasang 'Polri Bersama Rakyat' di depan Polres itu," kritik @aa**a*n_.

Peraturan Pengawalan

Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengutip laman resmi Polri, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  • Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Beberapa VIP dan VVIP yang perlu mendapat pengawalan yaitu

  • Pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
  • Presiden beserta keluarga.
  • Wakil presiden beserta keluarga.
  • Tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
  • Pimpinan organisasi internasional.
  • Menteri.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah arus lalu lintas

Peraturan tidak menyebutkan adanya pemepetan hingga membuat pengendara lain hampir terjatuh. Oknum polisi pada video viral diduga melakukan tindakan berlebihan sehingga hampir membahayakan pengendara lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian

Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian

Tekno | Jum'at, 14 Maret 2025 | 20:00 WIB

Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable

Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:03 WIB

Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta

Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:39 WIB

Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres

Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres

Tekno | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:27 WIB

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:08 WIB

Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif

Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:01 WIB

Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu

Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:55 WIB

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:48 WIB

Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga

Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 15:45 WIB

6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan

6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan

Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:32 WIB

Mobil Listrik  Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM

Mobil Listrik Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:30 WIB