Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:31 WIB
Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan
Striping Honda Supra GTR 150 versi sport (Motosaigon)

Suara.com - Striping motor bukan sekadar hiasan, tetapi juga cerminan gaya dan karakter sang pemilik. Di Indonesia, seni memoles bodi kendaraan dengan grafis menarik telah menjadi tradisi di dunia otomotif, menciptakan identitas unik di jalanan.

Namun, di balik kebebasan berekspresi ini, ada aturan yang harus diperhatikan. Jangan sampai niat mempercantik justru membuat Anda melanggar regulasi.

Dalam dunia modifikasi, kreativitas memang tak berbatas, tapi ada rambu yang harus dipatuhi! Pemerintah Indonesia, lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan aturan tegas soal penggunaan striping pada kendaraan.

Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.

Intinya, sah-sah saja mempercantik tampilan motor dari luar, asalkan tidak sampai mengubah identitas aslinya seperti warna.

Warna dasar dan karakteristik utama kendaraan harus tetap selaras dengan yang tertera di STNK. 

Dari segi teknis, striping motor memiliki beberapa fungsi penting selain nilai estetika.

Lapisan vinyl atau stiker berkualitas tinggi dapat melindungi cat asli motor dari goresan ringan dan paparan sinar UV.

baca juga
Modifikasi New Honda Scoopy (Dok. Asmo)
Modifikasi New Honda Scoopy dengan striping warna merah menyala pada acara pameran di Jogja City Mall (Dok. Asmo)

Selain itu, striping juga berperan dalam meningkatkan visibilitas motor di jalan, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi cuaca buruk.

Bagi komunitas motor, striping memiliki makna sosial yang mendalam.

Desain khusus sering digunakan sebagai penanda keanggotaan klub atau komunitas tertentu, menciptakan rasa persatuan dan kebanggaan di antara anggotanya.

Namun, penggunaan logo atau simbol tertentu dalam striping motor juga harus memperhatikan hak cipta dan izin dari pihak terkait.

Dalam aspek ekonomi, striping yang dirancang dan dipasang dengan baik dapat meningkatkan nilai jual motor.

Pembeli second umumnya lebih tertarik pada kendaraan dengan tampilan terawat dan memiliki sentuhan personal yang elegan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Servis dan Ganti Oli Gratis Pemudik, Ojol: Lumayan Uangnya untuk THR Orang Tua

Ada Servis dan Ganti Oli Gratis Pemudik, Ojol: Lumayan Uangnya untuk THR Orang Tua

Otomotif | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:54 WIB

Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro

Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:00 WIB

Hujan Deras Masih Guyur Jakarta, Modifikasi Cuaca Masih Berlanjut

Hujan Deras Masih Guyur Jakarta, Modifikasi Cuaca Masih Berlanjut

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 09:36 WIB

Terkini

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

×