Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:31 WIB
Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan
Striping Honda Supra GTR 150 versi sport (Motosaigon)

Namun, penting untuk memilih desain yang tidak terlalu ekstrim agar tetap memiliki daya tarik pasar yang luas.

Sanksi pelanggaran terkait striping cukup serius, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

Pelanggaran umumnya terjadi ketika pemilik kendaraan mengubah warna dominan motor tanpa melakukan registrasi ulang di Samsat.

Untuk menghindari masalah hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan bengkel resmi atau ahli modifikasi sebelum melakukan perubahan signifikan pada tampilan motor.

Perkembangan teknologi printing dan bahan striping terus menghadirkan inovasi baru.

Modifikasi New Honda Scoopy (Dok. Asmo)
Modifikasi New Honda Scoopy dengan striping warna merah menyala pada acara pameran di Jogja City Mall (Dok. Asmo) (Dok. Asmo)

Saat ini tersedia berbagai pilihan material dengan karakteristik berbeda, mulai dari vinyl tahan air hingga stiker reflektif yang meningkatkan keamanan berkendara di malam hari.

Pemilihan bahan yang tepat tidak hanya mempengaruhi tampilan akhir, tetapi juga durabilitas dan kemudahan dalam perawatan.

Bagi pemilik motor yang ingin memasang striping, disarankan untuk memperhatikan kualitas pengerjaan dan profesionalitas bengkel.

Pemasangan yang tidak tepat dapat mengakibatkan gelembung udara, kerusakan cat, atau bahkan masalah keselamatan.

Baca Juga: Punya DNA Vespa Primavera, Tenaga Lebih Gede dari Stylo: Intip Pesona Motor Retro Honda Terbaru

Investasi pada jasa profesional mungkin terasa lebih mahal di awal, namun akan menghasilkan tampilan yang lebih tahan lama dan memuaskan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI