Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL

Muhammad Yunus

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:36 WIB
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi atau restitusi bos rental mobil korban penembakan, Selasa 25 Maret 2025 [Suara.com/Antara]

Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Hukuman Seumur Hidup

Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.

Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

baca juga

Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," jelas Arif.

Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

"Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria," katanya.

Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

"Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," ucap Arif.

Pertimbangan meringankan

Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 16:22 WIB

"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:47 WIB

Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 13:29 WIB

Terkini

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:00 WIB

Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar

Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian

Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional

Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:05 WIB

Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?

Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:00 WIB

Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran

Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:59 WIB

×