Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:29 WIB
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
Tiga prajurit TNI penembak bos rental mobil dipecat dari militer. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer membacakan vonis terhadap tiga prajurit yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Dari tiga orang prajurit, dua di antaranya divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selalu terdakwa 1, dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.

Selain mendapatkan hukuman seumur hidup, kedua terdakwa ini juga dipecat dari militer.

“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwah 2, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua, dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).

Selanjutnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan hukuman tambahan, dipecat dari militer.

“Terdakwa 3, pidana pokok penjara selama 4 tahun menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, pidana tambahan dipecat dari militer,” hakim ketua.

Meski demikian, ketiga terdakwa dalam perkara ini masih pikir-pikir dalam bakal melakukan banding atau tidak terhadap vonis yang menjeratnya.

Vonis terhadap Bambang dan Akbar tidak berbeda dengan tuntutan yang dilakukan oleh oditur militer yang menuntut keduanya atas hukuman penjara seumur hidup.

Oditur militer berkeyakinan jika Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1.

Diketahui, sebelum melakukan penembakan terhadap Ilyas, ketiga anggota TNI ini masuk ke dalam rest area. Saat ke kamar mandi, Sertu Akbar sempat menitipkan senjata apinya kepada Bambang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyergapan yang pernah dialami mereka. Kemudian, saat itu Bambang melihat Akbar telah disergap oleh sekawanan saksi dan korban pemilik kendaraan.

Merasa rekannya terancam, Bambang langsung melepaskan tembakan sebanyak 5 kali. Tiga diantaranya ditembakan ke udara, sementara 2 lainnya langsung ditembak ke arah korban.

Saat itu, Bambang menembak Ilyas dari jarak yang kurang lebih hanya 1 meter, akibatnya Ilyas meninggal dunia. Korban Lainnya yakni Ramli, ia ikut ditembak saat saat sedang memegangi terdakwa lain, Akbar.

Tangis Anak Bos Rental Mobil

Dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) [Suara.com/ANTARA]
Dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) [Suara.com/ANTARA]

Anak dari bos penyewaan (rental) mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:56 WIB

Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana

Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:52 WIB

Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?

Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:12 WIB

LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya

LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:00 WIB

Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?

Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:17 WIB

Tragis! Baru Keluar Kantor, Pegawai Dukcapil di Intan Jaya Papua Tengah Ditembak OTK

Tragis! Baru Keluar Kantor, Pegawai Dukcapil di Intan Jaya Papua Tengah Ditembak OTK

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:33 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB