Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:29 WIB
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
Tiga prajurit TNI penembak bos rental mobil dipecat dari militer. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer membacakan vonis terhadap tiga prajurit yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Dari tiga orang prajurit, dua di antaranya divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selalu terdakwa 1, dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.

Selain mendapatkan hukuman seumur hidup, kedua terdakwa ini juga dipecat dari militer.

“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwah 2, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua, dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).

Selanjutnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan hukuman tambahan, dipecat dari militer.

“Terdakwa 3, pidana pokok penjara selama 4 tahun menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, pidana tambahan dipecat dari militer,” hakim ketua.

Meski demikian, ketiga terdakwa dalam perkara ini masih pikir-pikir dalam bakal melakukan banding atau tidak terhadap vonis yang menjeratnya.

Vonis terhadap Bambang dan Akbar tidak berbeda dengan tuntutan yang dilakukan oleh oditur militer yang menuntut keduanya atas hukuman penjara seumur hidup.

Oditur militer berkeyakinan jika Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1.

baca juga

Diketahui, sebelum melakukan penembakan terhadap Ilyas, ketiga anggota TNI ini masuk ke dalam rest area. Saat ke kamar mandi, Sertu Akbar sempat menitipkan senjata apinya kepada Bambang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyergapan yang pernah dialami mereka. Kemudian, saat itu Bambang melihat Akbar telah disergap oleh sekawanan saksi dan korban pemilik kendaraan.

Merasa rekannya terancam, Bambang langsung melepaskan tembakan sebanyak 5 kali. Tiga diantaranya ditembakan ke udara, sementara 2 lainnya langsung ditembak ke arah korban.

Saat itu, Bambang menembak Ilyas dari jarak yang kurang lebih hanya 1 meter, akibatnya Ilyas meninggal dunia. Korban Lainnya yakni Ramli, ia ikut ditembak saat saat sedang memegangi terdakwa lain, Akbar.

Tangis Anak Bos Rental Mobil

Dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) [Suara.com/ANTARA]
Dua saksi yang merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) [Suara.com/ANTARA]

Anak dari bos penyewaan (rental) mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:56 WIB

Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana

Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:52 WIB

Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?

Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:12 WIB

LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya

LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:00 WIB

Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?

Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:17 WIB

Tragis! Baru Keluar Kantor, Pegawai Dukcapil di Intan Jaya Papua Tengah Ditembak OTK

Tragis! Baru Keluar Kantor, Pegawai Dukcapil di Intan Jaya Papua Tengah Ditembak OTK

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:33 WIB

Terkini

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB