Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:22 WIB
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
Tiga prajurit menjalani peradilan militer dalam kasus pembunuhan juragan rental mobil yang ditembak di rest area Tol Jakarta Merak, Selasa (25/3/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Pengadilan Militer menolak permohonan biaya restitusi terhadap 3 terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman mengatakan, restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban tertuang melalui surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R1213 4.1.PPP/LPSK/02.2025 tanggal 25 Februari 2025.

Surat itu ditujukan agar ketiga terdakwa dibebani membayar restitusi sesuai perhitungan LPSK.

Dalam perhitungan restitusi LPSK untuk terdakwa 1, Kelasi Kepala Bahari Bambang Apriat Mojo diminta membayar sejumlah Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdul Rahmah dan kepada saudara Ramli, korban luka, sejumlah Rp146.354.200.

Kemudian, terdakwa 2, yakni Sertu Bahari Akbar Adli dan terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sejumlah Rp73.177.100.

"Permohonan restitusi tidak mendasari dan tidak dilaksanakan sebagaimana pasal 8 ayat 3, ayat 4, ayat 7, ayat 8 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 sehingga restitusi tidak dapat diterima,” kata Arief dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).

Arief menilai bahwa biaya restitusi tidak tepat apabila hanya dibebankan terhadap ketiga prajurit yang telah menjadi terdakwa. 

Menurutnya, restitusi dinilai bakal lebih adil apabila terdakwa lainnya dalam perkara ini juga ikut dibebankan.

Terdakwa yang melakukan aksi penggelapan ini, yakni Isra bin Sugiri, Iin Hilmi, Ajat bin Jumanta dan Rohman yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

"Pengajuan restitusi yang dibebankan atas korban saudara Ramli adalah tidak tepat, apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3,” ucapnya.

Arief mengemukakan bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng oleh enam orang terdakwa yang disidang di tempat terpisah. 

Para terdakwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berdiskusi dengan tim penasihat hukum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Para terdakwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berdiskusi dengan tim penasihat hukum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Ia mengemukakan hal tersebut sesuai dengan pertimbangan bahwa Ilyas Abdurrahman dan Ramli merupakan korban para terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng, sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman, dengan pertimbangan kedua korban yaitu saudara Ilyas Abdurrahman dan saudara Ramli adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," tambahnya.

Kurang Tepat

Selain pertimbangan tersebut, penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK dinilai kurang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:47 WIB

Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 13:29 WIB

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:56 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB