Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi

Muhammad Yunus | Suara.com

Kamis, 03 April 2025 | 14:18 WIB
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Arus kendaraan di ruas tol Semarang-Solo di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Suara.com - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan Wali Kota Depok Supian Suri berpotensi korupsi.

Terkait dengan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," kata Riko Noviantoro menanggapi diizinkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik di Depok, Kamis 3 April 2025.

Riko lebih lanjut mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.

Selain itu kata Riko adanya pelanggaran lainnya seperti Pelanggaran UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Pelanggaran dimaksud berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, Pelanggaran kewenangan yang berkonflik pada kepentingan individu atau kelompok.

"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian.

Supian mengungkap alasannya tidak melarang bawahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka.

Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Kedua, Supian berharap, dengan tidak melarang ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi.

Ketiga, pihaknya meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.

Wamendagri Buka Suara

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penggunaan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik

Sejumlah 3.872.675 Tiket Kereta Api Terjual untuk Arus Mudik dan Balik

News | Kamis, 03 April 2025 | 13:43 WIB

Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?

Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?

News | Kamis, 03 April 2025 | 12:40 WIB

Mudik ke Wonosobo? Ini 5 Destinasi Wajib untuk Wisata Bareng Keluarga

Mudik ke Wonosobo? Ini 5 Destinasi Wajib untuk Wisata Bareng Keluarga

Lifestyle | Kamis, 03 April 2025 | 12:24 WIB

Terkini

Google Maps Punya Fitur Baru, Bawa Mobil Listrik Jauh Makin Tenang

Google Maps Punya Fitur Baru, Bawa Mobil Listrik Jauh Makin Tenang

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:46 WIB

3 Motor Listrik Polytron yang Ekuivalen Nmax dan PCX, Cek Fiturnya!

3 Motor Listrik Polytron yang Ekuivalen Nmax dan PCX, Cek Fiturnya!

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:37 WIB

Cek Hitungan Jatah Pertalite 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi, Cukup buat Aktivitas Harian?

Cek Hitungan Jatah Pertalite 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi, Cukup buat Aktivitas Harian?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:34 WIB

Tantang Dominasi Pasar, Intip 3 Model Jagoan Indomobil E-Motor, Cek Spesifikasinya

Tantang Dominasi Pasar, Intip 3 Model Jagoan Indomobil E-Motor, Cek Spesifikasinya

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:25 WIB

Dealer Mobil Honda Kembali Pamit dan Beralih ke Merek Mobil China

Dealer Mobil Honda Kembali Pamit dan Beralih ke Merek Mobil China

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 14:24 WIB

Update Daftar Harga Mobil Jaecoo 2026 di Indonesia, Mulai Rp200 Jutaan

Update Daftar Harga Mobil Jaecoo 2026 di Indonesia, Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 13:56 WIB

Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?

Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 13:55 WIB

Harga Motor Yamaha April 2026 Terbaru: Gear, NMAX, Aerox, R15, hingga WR155R

Harga Motor Yamaha April 2026 Terbaru: Gear, NMAX, Aerox, R15, hingga WR155R

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 13:08 WIB

Ribuan Unit Suzuki Burgman 125 EX Bermasalah Kabel Rem Belakang Berisiko Terjepit dan Korosi

Ribuan Unit Suzuki Burgman 125 EX Bermasalah Kabel Rem Belakang Berisiko Terjepit dan Korosi

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 12:49 WIB

Harga dan Spesifikasi Chery Tiggo Cross CSH Pasca Viral Insiden Kebakaran di Tol Cikampek

Harga dan Spesifikasi Chery Tiggo Cross CSH Pasca Viral Insiden Kebakaran di Tol Cikampek

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 12:17 WIB