Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
Ilustrasi STNK. [Ist]

BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Penentuan biayanya sesuai dengan masing-masing daerah.

Menurut UU HKPD, paling tinggi biayanya adalah 12%. Berbeda dengan UU PDRD yang paling tingginya 20%. Meski demikian, tarifnya akan berbeda tiap daerah.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran dari SWDKLLJ ini berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau motor, biayanya Rp35.000. Berbeda dengan roda empat sekitar Rp143.000 tergantung kendaraannya.

Biaya Administrasi (ADM)

Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan terkait kendaraan bermotor, seperti pengurusan perpanjangan STNK dan perubahan data kendaraan. Biaya ADM ini jumlahnya relatif kecil, tetapi tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda pajak akan dikenakan apabila pemilik kendaraan terlambat membayar PKB. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan.

Denda pajak kendaraan bermotor sekitar 25% dari PKB untuk setiap tahun keterlambatan, kemudian dikalikan keterlambatan. Misalnya pajak yang terlambat bayar selama 2 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin juga menemukan istilah tarif progresif. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menerapkan sistem pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong masyarakat agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan pribadi.

Tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan pertama, tarif pajaknya adalah sekitar 2% dari NJKB, tetapi untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajaknya akan meningkat.

Tarif pajak untuk kendaraan kedua naik menjadi 2,25%, kendaraan ketiga 2,75%, lalu kendaraan keempat 3,25 persen dan seterusnya.

Mekanisme pajak progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Sehingga pemilik kendaraan harus waspada jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama dalam satu keluarga atau individu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Otomotif | Minggu, 16 Maret 2025 | 11:39 WIB

Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun

Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun

Otomotif | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:11 WIB

Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Otomotif | Senin, 17 Februari 2025 | 13:44 WIB

Terkini

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:05 WIB

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:58 WIB

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 06:45 WIB

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB

Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini

Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB

Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?

Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09 WIB

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55 WIB

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB