Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
Ilustrasi STNK. [Ist]

BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Penentuan biayanya sesuai dengan masing-masing daerah.

Menurut UU HKPD, paling tinggi biayanya adalah 12%. Berbeda dengan UU PDRD yang paling tingginya 20%. Meski demikian, tarifnya akan berbeda tiap daerah.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran dari SWDKLLJ ini berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau motor, biayanya Rp35.000. Berbeda dengan roda empat sekitar Rp143.000 tergantung kendaraannya.

Biaya Administrasi (ADM)

Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan terkait kendaraan bermotor, seperti pengurusan perpanjangan STNK dan perubahan data kendaraan. Biaya ADM ini jumlahnya relatif kecil, tetapi tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda pajak akan dikenakan apabila pemilik kendaraan terlambat membayar PKB. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan.

Denda pajak kendaraan bermotor sekitar 25% dari PKB untuk setiap tahun keterlambatan, kemudian dikalikan keterlambatan. Misalnya pajak yang terlambat bayar selama 2 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin juga menemukan istilah tarif progresif. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menerapkan sistem pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong masyarakat agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan pribadi.

Tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan pertama, tarif pajaknya adalah sekitar 2% dari NJKB, tetapi untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajaknya akan meningkat.

Tarif pajak untuk kendaraan kedua naik menjadi 2,25%, kendaraan ketiga 2,75%, lalu kendaraan keempat 3,25 persen dan seterusnya.

Mekanisme pajak progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Sehingga pemilik kendaraan harus waspada jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama dalam satu keluarga atau individu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Otomotif | Minggu, 16 Maret 2025 | 11:39 WIB

Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun

Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun

Otomotif | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:11 WIB

Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Otomotif | Senin, 17 Februari 2025 | 13:44 WIB

Terkini

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:27 WIB

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:08 WIB

Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif

Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 19:01 WIB

Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu

Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:55 WIB

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:48 WIB

Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga

Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 15:45 WIB

6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan

6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan

Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:32 WIB

Mobil Listrik  Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM

Mobil Listrik Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:30 WIB