Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
Ilustrasi STNK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin menemukan beberapa istilah yang tidak langsung dimengerti. Berikut penjelasan beberapa istilah yang umum terkait pajak kendaraan bermotor di STNK:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah komponen utama dari pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun. Besar PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk kendaraan pribadi, koefisien pajaknya sekitar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun, NJKB ini akan mengalami penyusutan tiap tahunnya. Sebab, kendaraan juga mengalami penyusutan. Itu berarti nilai pajaknya juga akan menyusut atau turun setiap tahun.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Penentuan biayanya sesuai dengan masing-masing daerah.

Menurut UU HKPD, paling tinggi biayanya adalah 12%. Berbeda dengan UU PDRD yang paling tingginya 20%. Meski demikian, tarifnya akan berbeda tiap daerah.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: PHK Massal Intai Industri Otomotif Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump

Besaran dari SWDKLLJ ini berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau motor, biayanya Rp35.000. Berbeda dengan roda empat sekitar Rp143.000 tergantung kendaraannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI